Buronan FBI Russ Medlin Predator Anak Masuk Indonesia, Polisi Cek Imigrasi
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sedang melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait kepemilikan pasport milik buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin. Ia ditangkap polisi, terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur.
"Ini yang masih kita koordinasikan (soal pasport), berdasarkan pengakuan pelaku dia berubah-ubah setiap pasport, setiap masuk ke Indonesia. Ini pengakuan awal, masih kita dalami terus, kita koordinasi dengan Imigrasi," kata Yusri, Jakarta, Kamis (18/6).
Ia menegaskan, koordinasi yang akan dilakukan itu untuk mengetahui berapa jumlah pasport yang dimiliki oleh residivis pencabulan anakdi bawah umur.
-
Apa saja syarat buat paspor anak? Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk pembuatan paspor anak: 1. Kartu Tanda Penduduk elektronik ayah dan ibu.2. Kartu Keluarga. 3. Akta Kelahiran. 4. Fotokopi paspor biasa ayah dan ibu jika ada.5. Paspor biasa lama jika sebelumnya sudah memiliki paspor. 6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang jika ada perubahan nama.7. Surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan tanggung jawab atas penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jika kedua orang tua bercerai, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang memiliki hak asuh berdasarkan putusan pengadilan. b. Jika permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak memiliki hak asuh, surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua orang tua.c. Jika perceraian hanya diputuskan tanpa penetapan hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua. d. Jika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang diketahui dan mencantumkan keterangan mengenai keberadaan orang tua yang hilang. e. Jika salah satu orang tua meninggal atau bercerai karena kematian, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup disertai surat kematian orang tua yang telah meninggal. f. Jika kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan keputusan pengadilan mengenai perwalian anak, disertai surat kematian kedua orang tua. g. Jika anak tersebut yatim piatu dan berada di panti asuhan atau di bawah perawatan negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial. h. Jika anak tersebut diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh sesuai dengan penetapan pengadilan.
-
Bagaimana cara mengurus paspor anak? Berikut adalah prosedur pengajuan paspor untuk bayi dan anak di bawah 17 tahun melalui permohonan manual: 1. Pertama, kunjungi kantor imigrasi di kota tempat tinggal Anda. 2. Selanjutnya, isi data pada aplikasi yang tersedia di loket permohonan dan lampirkan dokumen yang diperlukan.3. Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen yang Anda serahkan. 4. Jika semua dokumen lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan serta kode pembayaran dari petugas imigrasi. Jika tidak lengkap, dokumen akan dikembalikan.5. Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai dengan biaya pembuatan paspor.6. Kemudian, lakukan pengambilan foto untuk paspor dan sidik jari. 7. Anda juga akan menjalani sesi wawancara. 8. Langkah berikutnya adalah proses verifikasi dan adjudikasi. 9. Setelah semua proses selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah siap pada tanggal yang ditentukan.
-
Bagaimana cara mengidentifikasi usia kerangka anak? Berdasarkan kriteria seperti pertumbuhan gigi dan panjang tulang panjang, diperkirakan kerangka anak tersebut berusia kurang dari enam tahun.
-
Siapa saja yang diperiksa terkait penjualan bayi? Polda Bali dan Polres Depok, Jawa Barat, memeriksa Yayasan Luh Luwih Bali yang berlokasi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, terkait sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana tato digunakan untuk mengidentifikasi budak? Para budak juga kerap ditato dengan huruf Yunani, delta, yang merupakan abjad pertama dalam aksara Yunani yang berarti 'budak'.
"Iya (barang bukti pasport hanya satu), makanya saya bilang masih didalami lagi, kita masih koordinasi dengan FBI," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga sedang menggali dari keterangan Russ. Apakah pelaku banyak mengenal orang Indonesia apa tidak. "Mash kita dalami semua, nanti kita sampaikan. Termasuk bikin video itu," kata dia.
Ekstradisi
Polisi sedang menunggu permintaan Kedutaan Besar Amerika dan Interpol soal proses ekstradisi terhadap Russ. Sambil menunggu hal tersebut, pihaknya tetap memproses hukum pelaku dengan ketentuan yang ada di Indonesia terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Kita menunggu saja bagaimana keputusannya, tapi sementara masih kita persangkakan yang bersangkutan dengan Undang-undang Nomor 23 th 2002 tentang pencabulan anak bawah umur, ancamannya paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara," kata dia.
Polisi juga masih memburu pelaku penyuplai anak kepada Russ berinisial A. Dia adalah mucikari yang menyiapkan perempuan di bawah umur kepada tersangka Russ.
"Nanti kita akan sampaikan, kita upayakan secepatnya mungkin kita amankan supaya bisa mengetahui lagi, mendalami kasus pencabulan anak di bawah umur ini," tandasnya.
Polisi Tangkap Buronan FBI
Sebelumnya, Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seseorang Warga Negara Amerika Serikat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Federal Bureau of Investigation (FBI). Pelaku yang beralamat tinggal di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diketahui atas nama Russ Albert Medlin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan yang dipimpin AKBP Dhany Aryanda dan Kompol Rovan Richard Mahenu ini berdasarkan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Polisi berhasil melakukan Penangkapan terhadap DPO FBI yang melakukan persetubuhan anak dibawah umur," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6).
Ia menjelaskan, awal penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya informasi dari warga sekitar yang sering melihat tamu anak perempuan keluar-masuk rumah tersebut yang diperkirakan masih di bawah umur atau belum dewasa.
Kemudian pada Minggu (14/6), polisi mendatangi lokasi tersebut. Benar saja, petugas melihat adanya tiga orang anak perempuan yang keluar dari kediaman pelaku tersebut.
"Setelah itu, tim melakukan wawancara terhadap ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (di bawah 18 tahun) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. Dua orang diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun," jelasnya.
Buronan Penipuan Investasi Saham
Lalu, hasil interogasi terhadap pelaku. Ternyata ia merupakan seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 dan tercatat nama pelaku.
"Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau (sekitar Rp10,8 triliun) Dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi," terangnya.
Residivis Pelecehan Seksual di Amerika
Ternyata, pelaku juga merupakan residivis atas kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di negara asalnya itu. Di sana, ia tercatat dua kali mendekam di balik jeruji besi pada 2006 dan 2008.
"Pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah di dakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dihukum penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual," sebutnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Untuk pelaku, dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat dan orang tua untuk tidak mudah percaya dengan orang asing yang baru saja dikenal. Orang tua juga diminta untuk selalu mengawasi betul pergaulan anaknya.
"Agar selalu melakukan control dengan siapa saja anak berkomunikasi baik secara fisik maupun melalui media soisal. Tidak mudah member izin kepada anak untuk meninggalkan rumah dan usahakan mengetahui semua kegiatan yang dilakukan anak," tutupnya.
Baca juga:Polisi Buru Penyuplai Anak di Bawah Umur kepada Buronan FBI Russ MedlinKasus Persetubuhan Anak, DPO Kejahatan Seksual FBI Diringkus PolisiPolda Metro Tangkap Buronan FBI di Jakarta SelatanFBI Tak Sengaja Sebut Kaitan Arab Saudi dengan Serangan Teror 11 September di ASFBI Tuding Peretas China Hendak Curi Data Penelitian Vaksin Covid-19FBI Diduga Bohong, Tak Bisa Buka iPhone Teroris Tanpa Apple (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaPeretas Bjorka diduga memperjualbelikan data pribadi WNA atau turis asing yang datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolri saat ini menangani 175 kasus TPPO yang menjadikan para korban TPPO sebagai pekerja seks komersial.
Baca Selengkapnya“Saat ini satgas TPPO Polda sumbar sedang melakukan penyelidikan dengan instansi terkait,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan fakta baru dari terduga pelaku penyanderaan bocah perempuan yang terjadi di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaKemenkominfo mengaku segera mengecek informasi tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) bernama David Catanzano Broida (33) ditangkap karena diduga melakukan penculikan bocah berusia 8 tahun di Bali.
Baca SelengkapnyaDelapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca SelengkapnyaBanyak dedengkot disindikat perdagangan orang tidak tersentuh. Jika ada penindakan hanya pekerja lapangan yang kena
Baca Selengkapnya