Buronan Interpol Asal Korea Selatan Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta akan mendeportasi buronan interpol bernama Changyun (51), warga asal Korea Selatan. Dia merupakan buronan asal negara tersebut sejak tahun 2018 lalu karena persoalan pidana.
Kepala Kantor Imigrasi I TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menerangkan, pihaknya mengamankan buron tersebut pada Jumat (26/3), setibanya di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Diterangkan Romi, buronan Interpol itu tiba ke bandara dengan menggunakan pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan D438 asal Seoul, Korea Selatan.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Dimana Kim Jeong Hoon ditangkap? Pada 8 Januari 2024, polisi di Suseo Seoul melacak Kim Jeong Hoon gara-gara mengemudi mobil waktu lagi mabuk.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan buronan? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
"Petugas kami mencurigai paspor dari buronan interpol ini, yang kemudian diketahui bahwa yang bersangkutan tercatat dalam red notice Interpol Seoul, Korea Selatan sejak 5 November 2018. Petugas kami kemudian melakukan pengamanan dan melakukan pemeriksaan terhadap Changhyun," kata Romi dikonfirmasi, Senin (29/3).
Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan ke Mabes Polri dan dilakukan penjemputan pada Sabtu, pukul 20.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan petugas Imigrasi, Changhyun mengaku tiba ke Indonesia sebagai investor. Selanjutnya, Changyun akan dideportasi ke negara asalnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukan.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan, belum dideportasi. Dia diketahui datang dua kali ke Indonesia pada 12-15 November 2017 dan 18 Agustus 2018," terang Romi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri membantah kecolongan kedatangan buronan interpol Chaowalit Thongduang alias Sia Pang Nanode alias Sulaiman ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolri akan segera memulangkan buronan Chaowalit Thongduan ke Thailand.
Baca SelengkapnyaPolri menerima permintaan red notice Chaowalit dari Royal Thai Police pada 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBuronan Nomor 1 Thailand Dijemput dengan Pesawat Khusus, Ekstradisi Dikawal 10 Anggota Polri
Baca SelengkapnyaPara agen yang terlibat membantu buronan interpol itu diduga memiliki hubungan dengan jaringan peredaran narkotika.
Baca Selengkapnyaetugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan polisi menunjukan keduanya sudah setahun saling kenal.
Baca SelengkapnyaLY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih selidiki penyebab tewasnya pegawai imigrasi Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaChaowalit Thongduang membuat identitas palsu seperti akte kelahiran, KTP, sampai Kartu Keluarga (KK) di Aceh.
Baca SelengkapnyaYZ diserahkan ke NCB Interpol Indonesia, termasuk mengenai tanggung jawab penyerahan ke NCB Beijing.
Baca Selengkapnya