Buronan Kalimantan dibekuk Polres Bandara Soekarno Hatta di pesawat
Merdeka.com - Seorang buronan dari Kalimantan berinisial HU dibekuk petugas Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Selasa (27/9/2016) malam. HU termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ketapang, Kalimantan Barat dalam kasus penggelapan.
Pelaku pria yang merupakan karyawan swasta itu diamankan saat berada di dalam pesawat di Terminal 1 Bandara Soetta.
Kasubag Humas Polres Bandara Soetta, AKP Sutrisna Rabu (28/09/2016) mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat anggota Polsubsektor Terminal 1 Brigadir Pramono sedang melaksanakan Patroli mendapat telepon dari anggota protokol Kalimantan Barat bahwa ada seorang DPO yang akan terbang melalui terminal 1 Bandara Soekarno Hatta.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Selanjutnya anggota Polsubsektor Terminal 1 dihubungi oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang bahwa benar sesuai nomor surat DPO/01/IX/2016/Sek SP Hulu dan LP/306B/IX/2016/Sek SP Hulu akan terbang melalui Bandara Soekarno - Hatta," ujarnya.
Selanjutnya pihaknya langsung mengirimkan foto surat DPO dan Surat Perintah penangkapan terhadap pelaku.
Akhirnya aparat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di dalam pesawat dan hendak terbang menuju Pontianak.
"Kami menjemput pelaku di dalam pesawat dan mengamankannya untuk dibawa ke Mapolres Bandara Soekarno Hatta, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan pihak maskapai," kata Sutrisna.
Sutrisna menerangkan, tersangka dijerat Pasal 374 dengan tuduhan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang berharga tersebut, yakni satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang USD 300 dan uang SGD 300.
Baca SelengkapnyaPelaku saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja.
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaKronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta
Baca SelengkapnyaSeorang penumpang melompat dari KMP Pratita ke Selat Bali, Senin (7/8) petang. Pria itu dilaporkan masih hilang.
Baca SelengkapnyaHubungan dari pria yang diamankan ketika ada di stasiun Balapan Solo, adalah orang tua dari HOK.
Baca SelengkapnyaPilot pesawat kargo milik PT Smart Aviation ditemukan selamat di Hutan Long Liku, Nunukan, Kalimantan Utara.
Baca SelengkapnyaPolri membantah kecolongan kedatangan buronan interpol Chaowalit Thongduang alias Sia Pang Nanode alias Sulaiman ke Indonesia.
Baca Selengkapnya