Buronan kasus korupsi ditangkap di rumah sakit
Merdeka.com - Satgas Kejaksaan Agung dan Tim Kejari Batam menangkap Suyadi Bin Paiman Cipto Suwarno (56), tersangka korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Mantan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat itu ditangkap pada Minggu (1/12) sore sekitar pukul 17.00 Wib di RS Budi Kemuliaan, Batam.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, menjelaskan penangkapan tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pengadaan kapal hisap Mina Antareja, yang dilakukannya secara bersama-sama dengan Tagoruddin selaku pemimpin proyek yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Suyadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print- 02/ N.9 / Fd.1 / 06 / 2013 tanggal 10 Juni 2013.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Untung menjelaskan, perbuatan yang dilakukan tersangka berawal saat pada tanggal 17 Desember 2004, tersangka membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) barang seolah-olah kapal tersebut telah selesai dibuat oleh rekanan dan telah diserahkan kepada pengguna barang.
"Padahal yang sebenarnya kapal dimaksud sama sekali belum dibuat, belum ada ujud fisiknya, karena pada kenyataannya kapal baru selesai dikerjakan pada bulan April 2005," jelas Untung lewat siaran pers.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 810 juta. Suyadi dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ihwal penetapan tersangka sebagai buron oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 26 September 2013, dikarenakan setelah tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa ada alasan dan keterangan apapun,
"Tersangka besok pagi akan diterbangkan ke Bangka Belitung," ujarnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.
Baca SelengkapnyaKPK kemarin mengumumkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersangka.
Baca SelengkapnyaAbdul Gani diketahui sedang menginap di hotel tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaHal itu usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaMentan sempat hilang kontak di Eropa usai dikabarkan jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menegaskan, kliennya tidak akan kabur meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaHanya saja menurut Ali, SYL dikatakannya akan hadir pada sore hari ini selepas tiba di Jakarta pada dini hari tadi.
Baca Selengkapnya