Buronan kasus korupsi Irian Jaya ditangkap di Surabaya
Merdeka.com - Buron kasus korupsi pengadaan mesin genset senilai Rp 31 miliar di Kabupaten Nabire, Jaya Pura, dibekuk di Surabaya, Jawa Timur. Bos PT Prima Utama Mandiri, Mochtar Thayif ditangkap setelah 14 hari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Irian Jaya tidak diindahkan.
Pengusaha berusia 56 tahun itu divonis Pengadilan Tipikor Jayapura dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, pada akhir tahun 2013.
Menurut Kasi II Bid Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Irian Jaya, Abdul Hakim, penangkapan Mochtar ini, eksekusi ini dilakukan Kejati karena putusan PT Irian Jaya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jayapura.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"PT sudah menyampaikan putusan ke Pengadilan Tipikor, yang diteruskan kepada terdakwa berupa surat panggilan terkait kasasi yang ingin diajukan. Namun hingga 14 hari setelah putusan, sesuai aturan, terdakwa tidak pernah datang ke pengadilan," katanya di Kejati Jawa Timur, Senin (6/1).
Mochtar sampai sekarang tidak pernah menyampaikan putusan kasasinya, sehingga diputuskan bahwa putusan pengadilan sudah incrah. "Jadi ini putusan banding terdakwa, tapi yang bersangkutan tidak menggunakan hak kasasinya itu, jadi kejaksaan memutuskan untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa di Surabaya," katanya lagi.
Saat dilakukan penangkapan, Mochtar tengah berada di kantornya yang ada di Surabaya, setelah diintai selama empat hari, dan baru sekitar pukul 10.00 WIB tadi, dia berhasil ditangkap untuk selanjutnya akan dibawa ke Irian Jaya malam nanti.
"Untuk penangkapan, kita dibantu pihak Kejati Jatim, ada empat orang, dan dari kita (Kejati Papua) tiga orang, termasuk saya," terang Hakim.
Dijelaskan Hakim, terdakwa ini merupakan salah satu orang yang terlibat dalam pengadaan mesin genset yang digunakan sebagai alat penerangan di Nabire. "Total anggarannya Rp 31 milyar. Proyek tersebut adalah proyek konsorsium yang dilakukan pada tahun 2007 silam. Untuk Pemkab Nabire sendiri, investasi Rp 9 milyar. Namun oleh terdakwa, uang Rp 9 milyar ini di mark-up, menjadi Rp 21 milyar," beber dia.
Dia melanjutkan, setelah turun putusan dari pengadilan pada September 2013 lalu, terdakwa yang tinggal di Perumahan IKIP Gunung Anyar Blok F/174, Surabaya itu menghilang dari Irian Jaya.
Meski demikian, pihak pengadilan masih berusaha menghubungi pengusaha kelahiran Sulawesi itu melalui telepon. Tetap saja, terdakwa tidak datang ke pengadilan untuk menyampaikan kasasinya.
Sekadar tahu, kasus ini bermula dari pengadaan genset listrik pasca-gempa di Nabire tahun 2006 silam. Saat itu, terdakwa membuat konsorsium dengan mengirim proposal ke Pemkab Nabire untuk pengadaan empat mesin genset.
"Saat itu, terpidana mengiming-imingi Pemkab keuntungan Rp 6 miliar pertahun. Namun sampai saat ini tidak pernah ada keuntungan yang diberikan. Selain itu, dalam pengadaan ini tidak ada tender maupun peraturan daerah yang mengatur pengadaan genset," terang Hakim.
Selain Mochtar Thayif, Hakim juga menyebut keterlibatan mantan Bupati Nabire, A.PM Youw, yang kini masih dalam proses penyidikan, kemudian mantan Ketua DPRD Nabire, Daniel Butu (sudah divonis 2 tahun), serta mantan Sekda Nabire, Ayub Kayame dan Asisten 2 Pemkab Nabire Umar Katjili.
Sementara itu, Thayif sendiri berkilah, kalau dia tidak pernah menerima surat dari pengadilan terkait vonisnya. Meski dia mengakui kalau pernah ditelpon oleh pihak pengadilan.
"Waktu itu dia (pengadilan) bilang mengirim surat ke Surabaya melalui Pengadilan Tipikor Surabaya, tapi sampai sekarang saya tidak pernah menerimanya, malah katanya lagi dikirim via JNE," elak dia menanggapi soal kasasi yang belum pernah disampaikannya ke pengadilan itu. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaJika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Baca SelengkapnyaAnang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSehingga dalam penyewaan tersebut PT Timah Tbk harus membayar uang sewa peralatan tersebut seharga Rp3 triliun.
Baca SelengkapnyaKode-kode rahasia yang dipakai menggunakan foto wajah 'Paman Birin' dan ' atlas'.
Baca SelengkapnyaPT BSP Zapin tak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di KITB Siak, sedangkan dana investasi Rp8.175.600.000 sudah habis.
Baca Selengkapnya