Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buronan Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember Ditangkap di Jakarta

Buronan Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember Ditangkap di Jakarta Tersangka korupsi pasar Manggisan Jember ditangkap. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jember menangkap AS (56), satu tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan. Ia ditangkap karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jember.

"Identitas pihak yang diamankan yaitu bernama AS (56) yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Nomor : Print-159/M.5.12/fd.1/11/2020 tanggal 12 November 2020 dan Nomor : Print-03/M.5.12/Fd.1/01/2021 tanggal 06 Januari 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (24/3).

"AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan Jember, Jawa Timur yang merupakan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang atau berat bangunan pasar tahun anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember," sambungnya.

Ia menjelaskan, AS masuk menjadi DPO sejak Januari 2021 karena tidak memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejari Jember untuk diperiksa sebagai tersangka. Hingga akhirnya, AS ditangkap di kawasan Jakarta Pusat tanpa adanya perlawanan.

"Walaupun sudah dipanggil secara sah dan patut menurut ketentuan undang-undang, hingga kemudian tersangka AS diamankan di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat sekira pukul 20.40 WIB," jelasnya.

"Pagi ini telah dilakukan swab antigen guna persyaratan penerbangan ke Jawa Timur untuk ditindaklanjuti penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Jember," tambahnya.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jember. "Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.

Sebelumnya, Dua tersangka baru ditetapkan oleh Kejari Jember dalam pengembangan kasus korupsi proyek rehabilitasi Pasar Manggisan. Keduanya yakni Direktur PT Dita Putri Waranawa, Agus Salim dan kuasa direktur. PT Dita Putri Waranawa, Hadi Sakti.

"Mereka berdua sudah kita panggil secara patut sebagai saksi dalam pengembangan kasus ini. Terakhir 6 Januari 2020 kemarin. Tiga kali panggilan, mereka selalu mangkir," kata Setyo Adhi Wicaksono, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Jember kepada Merdeka.com pada Kamis (7/1).

PT Dita Putri Waranawa merupakan kontraktor yang memenangkan lelang pengerjaan proyek rehab pasar tradisional tersebut dengan nilai Rp 7.839 miliar. Penetapan dua tersangka ini merupakan penyidikan sebelumnya yang menghasilkan empat tersangka dan sudah mendapat vonis di PN Tipikor Surabaya.

Dalam persidangan di PN Tipikor sepanjang tahun 2020, Agus Salim maupun Hadi Sakti juga sudah dihadirkan sebagai saksi.

"Sebelum sidang, mereka juga sudah pernah kita panggil sebagai saksi di kejaksaan. Selalu hadir. Entah yang ini tidak hadir," lanjut Setyo.

Penetapan kedua tersangka baru tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup, antara lain fakta yang terungkap di persidangan. Selanjutnya, Kejari Jember akan memanggil Agus Salim dan Hadi Sakti sebagai tersangka untuk pertama kalinya, pada pekan depan.

Setyo menegaskan, tidak tertutup kemungkinan Korps Adhyaksa akan menempuh upaya paksa. Selain itu, kedua tersangka juga akan didaftarkan ke DPO dan dicegah bepergian ke luar negeri.

"Jika kembali mangkir hingga tiga kali, akan ada upaya hukum lainnya, berkoordinasi dengan instansi lain," tutur mantan Kasi Intel Kejari Tangerang Selatan ini.

Kejaksaan mengklaim telah mengantongi identitas keduanya. Tersangka Agus Salim diketahui berdomisili di Klender, Jakarta Timur. Sedangkan Hadi Sakti tinggal di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Diketahui, pada awal tahun 2020, Kejari Jember telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi rehab Pasar Manggisan. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jember, Anas Maruf; kontraktor pelaksana proyek, Edy Shandi Abdur Rahman; perencana proyek yang juga karyawan PT Maksi Solusi Enjinering (PT MSE), M. Fariz Nurhidayat; serta direktur dan pemilik PT MSE, Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik.

Empat orang terdakwa tersebut mendapatkan nasib yang berbeda dalam sidang vonis yang diketuk pada 15 September 2020. Anas Maruf yang merupakan satu-satunya ASN yang terjerat kasus ini, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim tidak menghukum Anas mengganti kerugian negara karena terbukti tidak menikmati satu rupiah pun aliran dana korupsi.

Sedangkan Edy Shandi Abdur Rahman, dihukum penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar. Terdakwa M. Fariz Nurhidayat, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 90.238.257,-.

Namun bos Fariz, yaitu Irawan Sugeng Widodo, justru divonis bebas oleh majelis hakim. Kejari Jember mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas murni tersebut.

Dari salinan putusan untuk terdakwa Irawan Sugeng Widodo yang diperoleh Merdeka.com dari situs MA, tertulis bahwa masih terdapat beberapa orang lain selain terdakwa Fariz dan Edy Shandi yang turut menikmati aliran dana korupsi. Dua diantaranya adalah Agus Salim dan Hadi Sakti.

Kasus korupsi Pasar Manggisan, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan negara hingga Rp1,322 Miliar. Rehabilitasi Pasar Manggisan yang ada di Kecamatan Tanggul ini merupakan bagian dari proyek besar rehab 12 pasar tradisional yang dilakukan pada tahun 2018. Proyek ini menjadi salah satu program andalan bupati Jember, dr Faida dengan alokasi dana sekitar Rp100 miliar melalui APBD tahun 2018.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP