Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buronan Kasus Kredit Usaha Rakyat Fiktif Rp41 Miliar Dibekuk Kajati DKI

Buronan Kasus Kredit Usaha Rakyat Fiktif Rp41 Miliar Dibekuk Kajati DKI Buronan kredit fiktif Bank Jatim ditangkap. ©Kasipenkum Kajati DKI

Merdeka.com - Tim Gabungan bidang Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah berhasil menangkap tersangka buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Tahun 2011-2012 Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta.

"Telah melakukan penangkapan terhadap saudara Hasan 58 tahun pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 08.30 WIB," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Senin (31/8).

Perkara yang diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Prin-77/O.1/Fd.1/01/2018 tanggal 12 Januari 2018. Hasan merupakan salah seorang tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-08/O.1.5/Fd.1/03/2018 tanggal 13 Maret 2018.

Tersangka Hasan terlibat perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2011-2012 pada Bank Jawa Timur Cabang Pembantu (Capem) Wolter Monginsidi Jakarta, diduga menjadi penampung dana KUR 82 calon debitur.

"Namun, karena yang bersangkutan tidak koperatif dalam menjalani proses hukum pada akhirnya dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang sejak 4 Juli 2018," katanya.

Kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari Ng Sau Ngo dan Heriyanto Nurdin yang sudah DPO sejak tahun 2011 terkait adanya penyaluran fasilitas KUR di BPD Jatim Kantor Capem Wolter Monginsidi cabang Jakarta.

Tersangka Hasan mencari data orang-orang untuk diajukan sebagai calon debitur pemohon KUR di BPD Jatim Capem Woltermonginsidi Jakarta berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) palsu, karena tidak terekam di dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK). Alamat/ tempat tinggal debitur yang merupakan kontrakan didata seolah-olah sebagai lokasi usaha debitur.

"Bahwa selanjutnya data-data dimaksud digunakan saudara Heriyanto Nurdin bersama-sama dengan tersangka Hasan untuk mengajukan permohonan fasilitas KUR di BPD Jatim Capem Wolter Monginsidi Cabang Jakarta sebanyak 82 calon debitur fiktif masing-masing sebesar Rp500.000.000," kata Ashari.

Selanjutnya, dari 82 calon Debitur KUR fiktif itu diajukan kepada Aryono Prasodo selaku pimpinan cabang pembantu (Pincapem) untuk mendapatkan fasilitas KUR di kantor BPD Jatim Capem Wolter Monginsidi Jakarta. Aryono telah menjadi terpidana dalam kasus ini.

"Mendampingi dan menunjukkan lokasi kepada terpidana Aryono Prasodo dan terpidana Riyad Prabowo Edy selaku analis dalam melakukan kegiatan on the spot tempat usaha calon Debitur KUR fiktif. Dengan memberi data-data palsu atau rekayasa kepada terpidana Riyad Prabowo Edy guna pembuatan laporan analisa kredit," kata Ashari.

Kemudian, guna mempermudah transaksi keuangan dan penampungan uang yang diperoleh dari 82 Debitur KUR dimaksud, digunakan rekening atas nama Ladiman Laidin dan Merliany alias Amei yang dikuasai Ng Sai Ngo.

Namun setelah beberapa waktu, pengajuan KUR pada BPD Jatim Capem Wolter Monginsidi atas nama 82 debitur fiktif dimaksud, telah dinyatakan macet oleh pihak BPD Jatim Capem Wolter Monginsidi antara tahun 2012-2013 sehingga pihak BPD Jatim Cq. Pemprov Jawa Timur mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp41 miliar.

"Pemprov Jawa Timur telah mengalami kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp41 miliar," ujarnya.

Atas perbuatanya, tersangka Hasan disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar

Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Tersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.

Baca Selengkapnya