Buronan Kasus Penyelundupan 179 Kg Sabu Ditangkap di Malaysia
Merdeka.com - Akbar Antoni, seorang pria yang sempat menjadi buronan polisi terkait penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 179 kilogram dari Malaysia ke Aceh akhirnya ditangkap. Dia ditangkap saat berada di Negeri Jiran Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dir Tipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada 6 Oktober 2022 di Peurelak Aceh Timur dengan tersangka Fatahillah.
"Tersangka Fatahillah ini dikendalikan oleh Akbar Antoni," kata Krisno kepada wartawan, Selasa (31/1).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi lebih dulu menangkap Fatahillah. Sebab, ketika itu Akbar Antoni melarikan diri ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam saat tersangka Fatahillah ditangkap.
"Kemudian, diterbitkan red notice Interpol atas nama Akbar Antoni. Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia berhasil memulangkan Akbar Antoni ke Indonesia pada tanggal 26 Januari 2023," jelasnya.
Berdasarkan hasil analisis, Akbar Antoni telah dua kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Aceh dari Malaysia melalui jalur laut.
"Sindikat Akbar Antoni juga diduga keras terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia, untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) IV Bareskrim Polri telah menggagalkan penyelundupan 179 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. Kegiatan ini dilakukan bersama dengan Polda Aceh dan juga Bea Cukai.
Dir Tipidnarkoba IV Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, dalam pengungkapan ini telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial F. Pengungkapan ini juga berawal dari informasi, adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Aceh.
"Mengantisipasi hal tersebut Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10).
Selanjutnya, tim gabungan melakukan pencarian dan menghentikan mobil yang dikendarai oleh terduga pelaku F. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi 179 kilogram sabu yang dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau, dengan stiker good and nice, yang disimpan di bagasi mobil.
"Dari hasil interogasi tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam DPO untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
Baca SelengkapnyaTertangkapnya Murtala menjadi tugas besar bagi aparat untuk mengungkap jaringan lain.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPolri membantah kecolongan kedatangan buronan interpol Chaowalit Thongduang alias Sia Pang Nanode alias Sulaiman ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaInformasi Sosok Syahduddi tak menutup kemungkinan akan mendalami jaringan lain dari Murtala.Big Bos Jaringan Narkoba Murtala di Malaysia sudah Dipegang Polisi
Baca SelengkapnyaTim mengejar hingga ke semak belukar yang tidak jauh dari kediamannya di pesisir sungai Kahayan, Kalimantan Tengah.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaDittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset senilai Rp89 miliar berhasil disita.
Baca SelengkapnyaAda enam orang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo ini.
Baca Selengkapnya