Buronan Korupsi Bank NTT Ditangkap di Sidoarjo
Merdeka.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejati NTT dan Kejati Jatim menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kerugian sebesar Rp127 miliar. Buronan bernama Dewi Susiana Effendy itu ditangkap saat berada di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Anggara Suryanagara mengatakan, tersangka warga Taman Vancouver J7, kelurahan Ketajen, Kec. Gedangan, Sidoarjo ini ditangkap saat berada di Jalan Jl. Valencia, Gedangan, Sidoarjo.
Pelaku ditangkap berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-09 / N.3 / Fd. 1/07/2020 tanggal 13 Juli 2020 dalam perkara tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Benar, tersangka ditangkap oleh tim intelejen gabungan dari Kejagung, Kejati NTT dan Kejati Jatim pada Selasa siang tadi," ujarnya, Selasa (19/1).
Ia menyebut, tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka pun dijebloskan ke Rutan Cabang Kejati Jatim, untuk selanjutnya diterbangkan ke NTT untuk menghadapi proses hukumnya.
"Saat ini yang bersangkutan di Rutan Cabang Kejati Jatim dan akan segera diberangkatkan ke NTT," pungkasnya.
Diketahui, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sempat memburu Dewi Susiana sebagai tersangka sekaligus saksi kunci kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya, sejak Agustus 2020 lalu. Kasus korupsi fasilitas kredit itu merugikan negara sebesar Rp127 miliar.
Tersangka diduga mengetahui aliran dana kepada pihak lain di luar ketujuh orang debitur. Ketujuh debitur itu saat ini telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Kupang.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ujang ditangkap usai terjerat kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari pemda Kota Waringin Barat.
Baca SelengkapnyaBenteng Vastenburg yang ada di pusat kota, Jalan Jenderal Sudirman, Solo disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya