Buronan 'KPK' Malaysia sembunyi dan buat paspor di Indonesia
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan menangkap seorang warga negara Malaysia pengguna paspor Indonesia. Yang tertangkap ternyata buronan lembaga antirasuah negara jiran itu.
Warga negara Malaysia, Mohamad Khazaid Bin Hashim (51), diamankan dari persembunyiannya di Jalan Klambir V Gg Atok Ujung, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Rabu (9/11).
"Keberadaan orang asing itu diketahui setelah kita menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya orang asing, namun dia berdomisili di Indonesia di Gabion dan Medan. Selama 3 bulan kita lakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap bersangkutan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari, Jumat (11/11).
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana Harun Masiku kabur dari KPK? Dari informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), diketahui bahwa Harun terbang ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020, tepat dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Petugas Imigrasi kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas laporan itu. Mereka juga berkomunikasi dengan pihak Konsulat Malaysia terkait data-data orang dicurigai. "Kemudian kita cocokkan sidik jarinya. Kita dapatkan bantuan dari kantor pusat Ditjen Imigrasi terkait sidik jarinya. Kemudian kita cross check ke pihak konsulat ternyata sama," jelas Lilik.
Berdasarkan data dari pihak konsulat, Mohamad Khazaid Bin Hashim merupakan warga negara Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran hukum di negaranya. Pria yang lahir di Selangor, 26 Oktober 1965 ini masuk daftar pencarian orang (DPO) lembaga antirasuah Suruhan Jaya Pencegahan Rasuah Malaysia, semacam KPK di Indonesia. "Kita tidak tahu persis kasusnya seperti apa di Malaysia," jelas Lilik.
Mohamad Khazaid Bin Hashim menggunakan identitas E-KTP dengan NIK 1107192610650001 yang dikeluarkan Pemkot Bireuen pada 5 September 2016. Dia juga memegang SIM A yang dikeluarkan Polres Kuta Cane pada 20 September 2016 serta Paspor RI No B 3731399 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Lhokseumawe pada 19 April 2016.
Pihak Imigrasi mencurigai Khazaid memalsukan identitas selama berada di Indonesia. "Kita duga yang bersangkutan memperoleh identitas ini dengan memberikan keterangan palsu," ujarnya.
Penangkapan ini masih didalami pihak Imigrasi. Mereka terus mencari bukti-bukti untuk proses penyidikan.
Berdasarkan penyelidikan, Khazaid tiba di Indonesia pada November 2014 menggunakan jalur ilegal dari Johor ke Batam. Kemudian dia terbang ke Bireuen, Aceh. "Selama tinggal di Bireuen, yang bersangkutan dibantu sepupunya Ruslan, termasuk membantu pengurusan dokumen berupa KTP dan KK," ujar Lilik.
Saat ini Khazaid masih diperiksa di Kantor Imigrasi Khusus Medan. "Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 126 huruf c, Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga telah memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan identitas diri dan paspor RI," pungkas Lilik. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri membantah kecolongan kedatangan buronan interpol Chaowalit Thongduang alias Sia Pang Nanode alias Sulaiman ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaKrishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPara agen yang terlibat membantu buronan interpol itu diduga memiliki hubungan dengan jaringan peredaran narkotika.
Baca SelengkapnyaChaowalit Thongduang membuat identitas palsu seperti akte kelahiran, KTP, sampai Kartu Keluarga (KK) di Aceh.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sempat mendapat kabar Harun tengah berada di Malaysia
Baca SelengkapnyaAlex mendorong upaya yang dilakukan penyidik agar segera menyeret Harun Masiku ke publik.
Baca SelengkapnyaSebelum kabur ke Indonesia, Thongduang sempat sembunyi di India
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaSelama dalam pelariannya itu, buronan ini menggunakan identitas sebagai warga Aceh berupa Kartu Tanda Pengenal (KTP) palsu.
Baca SelengkapnyaMohtar dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Djuanda, Surabaya.
Baca SelengkapnyaPada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun juga masuk dalam daftar red notice Interpol.
Baca Selengkapnya