Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buru klien Saracen, Bareskrim periksa data di hard disk 210 GB

Buru klien Saracen, Bareskrim periksa data di hard disk 210 GB Sindikat Penebar Hate Speech dan SARA. ©2017 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap 210 gigabyte (GB) data milik organisasi Saracen yang disimpan di dalam komponen penyimpan data, berupa hard disk drive (HDD) dan flashdisk. Saat ini sudah tiga tersangka terkait hal tersebut yang sudah ditangkap yaitu JAS, SRN dan MFT.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi karena data-data milik Saracen berkaitan dengan aktivitas grup Saracen di media sosial (Facebook), yang dimana Saracen telah melakukan penbar kebencian dan konten SARA.

"Kami dalam proses pendalaman. Saat ini sedang dilakukan analisis lapor terkait barang bukti yang ada. Data yang baru bisa diperiksa baru 27 GB dan masih ada sekitar 93 GB," ujar Kabagmitra Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Awi Setiyono di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/8).

Selain memeriksa 210 gigabyte (GB) data milik organisasi Saracen. Penyidik juga melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang pernah menjadi klien grup Saracen.

Saat ini penyidik juga sedang mencari alat bukti berupa transaksi pemesanan untuk menebar ujaran kebencian dan konten SARA yang dilakukan antara Saracen dengan kliennya.

"Tidak semudah membalikkan tangan dan perlu ada untuk melengkapi alat buktinya. Ini tidak mudah, karena dunia maya dan transaksi-transaksinya tidak semua melalui dunia maya dan kopi darat," ujarnya.

Penyelidikan yang dilakukan, lanjut Awi, terkait pihak yang pernah menjadi klien dari Saracen dilakukan juga untuk mengungkap tujuan di balik pemesanan ujaran kebencian dan konten SARA.

"Itu masih jadi pekerjaan rumah penyidik untuk mengungkap. Makanya data riilnya kami belum bisa sampaikan fakta-faktanya," pungkasnya.

Sebelumnya, Grup Saracen dibekuk ketika Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri melakukan patroli siber. Polisi menangkap tiga orang, JAS (32), MFT (32) dan SRN (32) di tempat berbeda. Mereka merupakan anggota Saracen.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar menyebut tiga orang tersangka itu atas nama dengan inisial JAS (32), MFT (32) dan SRN (32). Mereka ini terdaftar dalam satu kelompok bernama Saracen, yang dimana mereka bekerja secara sistematis dan terstruktur.

"Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak bulan November 2015," Irwan di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

Dalam menjalankan aksi, ketiga orang ini mempunyai jabatan dan peran masing-masing. JAS berperan sebagai ketua kelompok Saracen, MFT sebagai Koordinator Bidang Media dan Informasi, dan SRN sebagai Koordinator Grup Wilayah.

"Barang bukti yang disita dari JAs ada 50 simcard berbagai operator, 5 hardisk CPU, 1 HD laptop, 4 ponsel, 5 flashdisk, dan 2 memory card. Dari MFT 1 ponsel, 1 memory card, 5 simcard, dan 1 flashdisk. Dari SRN 1 laptop + hardisk, 2 ponsel, 3 simcard, dan 1 memory card," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, JAS dipersangkakan melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 7 tahun penjara.

MFT dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sedangkan SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pria Ini Tega jadikan Keponakannya Konten Pornografi, Simpan 100 File Tak Senonoh Korban
Pria Ini Tega jadikan Keponakannya Konten Pornografi, Simpan 100 File Tak Senonoh Korban

Terduga pelaku membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023.

Baca Selengkapnya
Kasus Video Vulgar Bersama Anak Kandung: Polisi Buru Sosok M, Diduga Palsukan Akun Icha Shakila
Kasus Video Vulgar Bersama Anak Kandung: Polisi Buru Sosok M, Diduga Palsukan Akun Icha Shakila

Sosok M terungkap dari hasil pemeriksaan S sebagai pemilik akun Icha Shakila.

Baca Selengkapnya
Kirim ke Bareskrim dan KPU, Begini Hasil Investigasi BSSN soal Kebocoran Data Pemilih
Kirim ke Bareskrim dan KPU, Begini Hasil Investigasi BSSN soal Kebocoran Data Pemilih

Kirim ke Bareskrim dan KPU, Begini Hasil Investigasi BSSN soal Kebocoran Data Pemilih

Baca Selengkapnya
Serangan Siber Kembali Terjadi, Giliran Data BPJS Ketenagakerjaan Diduga Diretas
Serangan Siber Kembali Terjadi, Giliran Data BPJS Ketenagakerjaan Diduga Diretas

Data BPJS Ketenagakerjaan diduga diretas dan diumumkan di forum internet.

Baca Selengkapnya
NPWP Jokowi dan Gibran-Kaesang Bocor, Bareskrim Langsung Kerja Sama BSSN Selidiki Pelaku
NPWP Jokowi dan Gibran-Kaesang Bocor, Bareskrim Langsung Kerja Sama BSSN Selidiki Pelaku

Mengenai apakah sudah ada tersangka yang diperiksa, Himawan tidak menjawab dengan jelas.

Baca Selengkapnya