Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buru Residivis Pemilik 4,8 Kg Sabu, BNNP Sulsel Pantau Pintu Keberangkatan Bandara

Buru Residivis Pemilik 4,8 Kg Sabu, BNNP Sulsel Pantau Pintu Keberangkatan Bandara Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Polisi Idris Kadir. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Lelaki berinisial WP, eks narapidana kasus narkoba tangkapan tim BNNP Sulsel kembali dalam pengajaran karena ketahuan sebagai pemilik narkoba jenis sabu sebesar 4.825 gram atau 4,8 kilogram.

Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Polisi Idris Kadir, Rabu, (23/1) menjelaskan, setelah ditangkap dua pelaku dan disita sabu dalam beberapa bungkusan kecil seberat 4.825 gram atau 4,8 kg, pihaknya diback up tim Resmob Polda Sulsel langsung mengejar pemilik barang sesungguhnya yang berinisial WP, (40).

"WP ini adalah eks napi narkoba yang pernah kita tangkap, diproses yang ternyata kembali bermain di bisnis peredaran gelap narkoba. Namun ternyata saat rumahnya didatangi subuh-subuh, Selasa lalu, (22/1), yang bersangkutan sudah tidak ada bersama anak istrinya. Rumahnya di jl Tanjung Bunga sudah kosong," ujarnya.

Lelaki WP ini, kata Idris Kadir, setelah jalani masa hukuman di kasus yang sama, ternyata kembali lagi berbisnis narkoba. Dua kaki tangannya yang baru diringkus, Muslimin alias Messi , (27) dan Wisnu, (29) diberi upah masing-masing Rp 10 juta untuk menjemput dan menyimpan sabu seberat 4.825 gram atau 4,8 kilogram itu yang tadinya pas seberat Rp 5 kilogram.

Dibeberkan, WP ini yang memerintahkan Muslimin untuk menjemput sabu itu di rumahnya lalu Muslimin memberikannya ke Wisnu dan disembunyikan di semak-semak rawa pohon nipa di jl Pampang. Sabu itu terbungkus plastik hitam, diletakkan begitu saja di semak dan orang tidak akan mengira kalau itu sabu. WP ini pulalah yang memerintahkan Muslimin untuk melarikan diri ke Kabupaten Pangkep karena tahu soal sabu itu sudah bocor ke petugas namun berhasil diringkus.

Menyusul pengembangan ke Makassar, ditangkaplah Wisnu bersama barang bukti sabu ini. Muslimin masih di rumah sakit setelah dia dilumpuhkan saat berusaha kabur.

WP di akhir tahun 2015 lalu diringkus tim BNNP Sulsel di kios atau counter ponselnya di Makassar Trade Center (MTC) dengan barang bukti 9,50 gram sabu.

"Kita masih kejar lelaki WP ini, diperkirakan masih berada di wilayah Sulsel. Pintu bandara kita bloking karena besar kemungkinan dia dan keluarganya akan memilih jalur udara yang lebih cepat untuk melarikan diri," kata Brigjen Polisi Idris Kadir.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian Bos Kartel Narkoba Kampung Puntun Selama 2 Tahun
Akhir Pelarian Bos Kartel Narkoba Kampung Puntun Selama 2 Tahun

Tim mengejar hingga ke semak belukar yang tidak jauh dari kediamannya di pesisir sungai Kahayan, Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya
Marbut Masjid Dagang Sabu, Transaksi di Ruangan Ibadah
Marbut Masjid Dagang Sabu, Transaksi di Ruangan Ibadah

Petugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta

Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu

Pelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Manfaatkan Momen Pemilu hingga Masjid Selundupkan Sabu dari Malaysia
Akal Bulus Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Manfaatkan Momen Pemilu hingga Masjid Selundupkan Sabu dari Malaysia

Modus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Nekat, Perempuan Muda di Pekanbaru Kedapatan Selundupkan Sabu 1,4 Kg di Pakaian Dalam dan Bokong
Nekat, Perempuan Muda di Pekanbaru Kedapatan Selundupkan Sabu 1,4 Kg di Pakaian Dalam dan Bokong

Bahkan, sebagian sabu lainnya diselipkan di celana dalam bagian bokong

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba
Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba

Murtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu
Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu

Dalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita

Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI

Baca Selengkapnya