Buru Terpidana Pemerkosa Anak di Aceh, Kejaksaan Sebar Foto Pelaku
Merdeka.com - Pihak Kejaksaan Aceh Besar menggandeng polisi dan intelijen memburu terpidana kasus pemerkosaan anak di bawah umur bernama Diki Pratama (35). Pihak kejaksaan menyebarkan foto dan ciri-ciri pelaku terpidana kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Aceh Besar tersebut.
"Semoga cepat bisa ditangkap," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (17/11).
Diki merupakan terpidana kasus pemerkosa anak di bawah umur, yang tak lain merupakan keponakannya sendiri di Aceh Besar. Dia menjadi buronan setelah divonis bersalah dengan hukuman penjaran 200 bulan oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Diki merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Kami sudah mencari yang bersangkutan, bertemu keluarganya, namun keberadaanya tidak jelas. Upaya persuasif sudah dilakukan. Kini dia ditetapkan DPO Kejari," ujar dia.
Sebelumnya, dia divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho. Kemudian, Diki mengajukan banding di Mahkamah Syari’ah Aceh dan mejelis hakim memvonisnya bebas.
Tak terima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di sana, MA menerima kasasi JPU dan menguatkan putusan Mahkamah Syari'ah Jantho Aceh Besar. Pada proses kasasi di MA itulah Diki Pratama, pemerkosa keponakannya itu disinyalir melarikan diri.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPelaku mengunggah foto bugil korban di akun Instagram.
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKekerasan yang dilakukan oleh DI terhadap anak kandungnya MA terekam dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKPAD ingin agar wajah pemuda pengangguran yang melakukan pencabulan dipublish ke publik.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca Selengkapnya