Buru tersangka korupsi kondensat, polri kembangkan teknik pengenalan wajah
Merdeka.com - Tersangka kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas, Honggo Wendratno saat ini masih menjadi buron. Eks Direktur Utama TPPI tersebut telah merugikan negara hingga mencapai triliunan dan kabur ke beberapa negara Asia Pasifik.
SES NCB Interpol Brigjen Napoleon Bonaparte mengatakan Honggo diduga menggunakan paspor lain untuk mengelabui polisi. Sebab, Kepolisian Singapura telah menyatakan kalau Honggo tak berada di Singapura.
"(Pakai paspor lain) Kemungkinan hal itu tetep jadi pertimbangan kami, dan itu kami sudah kerjasamakan dengan penggabungan teknologi komunikasi antara interpol 247 dengan sistem informasi imigrasi yaitu BCM," kata Napoleon saat dikonfirmasi, Jumat (9/2).
-
Siapa yang menggunakan Politik Identitas? Sebagai contoh, kelompok etnis atau agama dapat bersatu untuk memperjuangkan hak-hak mereka atau untuk menentang diskriminasi yang mungkin mereka alami.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana Politik Identitas digunakan? Dalam masyarakat, politik identitas digunakan sebagai sarana untuk memperjuangkan hak-hak yang seringkali tidak terpenuhi, seperti hak-hak politik, ekonomi, dan kebudayaan.
-
Bagaimana KPK menemukan Hanan? 'Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya,' kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
Identitas palsu itulah yang membuat Honggo hingga saat ini masih bebas berkeliaran bahkan, hingga ke sejumlah negara. Untuk itu, Polri mengembangkan sistem pengenalan wajah dalam memburu buronan 'nakal' seperti Honggo ini.
"Sangat mungkin, melalui itu juga, kita sudah mengembangkan teknik face recognition (pengenalan wajah) atau biometrik atau pendeteksian wajah. Artinya untuk mewaspadai kalau ada identitas atau nama lain, dengan deteksi wajah bisa kita lakukan," ujarnya.
Tak hanya itu, upaya lain Polri menangkap Honggo dengan menyebarkan nama sapaan lain, karena buronan tersebut mempunya darah keturunan Tiong Hoa. Nama tersebut disebar Polri ke sejumlah negara terutama Singapura.
"Ada, ada nama chinese nya, dan alias-alias itu tetep jadi satu hal yang perlu kami sebarkan ke Singapura. Mendeteksi siapa tau ada di sana dengan identitas lain," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.
Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Akan tetapi, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.
"Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional," demikian pernyataan resmi Kemelu Singapura, seperti dikutip dari akun Facebook Kedubes Singapura untuk Indonesia, Sabtu (13/1) malam.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 38 triliun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama dalam pelariannya itu, buronan ini menggunakan identitas sebagai warga Aceh berupa Kartu Tanda Pengenal (KTP) palsu.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaKrishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPara agen yang terlibat membantu buronan interpol itu diduga memiliki hubungan dengan jaringan peredaran narkotika.
Baca SelengkapnyaUjang ditangkap masih mengenakan seragam lengkap. Dan dia menjadi TNI gadungan demi menipu wanita idaman.
Baca SelengkapnyaSebelum dikabarkan berada di Kamboja, Harun Masiku juga diisukan di Malaysia.
Baca SelengkapnyaAksi penyamaran juga tidak luput harus dilakukan oleh seorang Polwan untuk mengungkapkan suatu kasus
Baca SelengkapnyaBuronan Paling Dicari Thailand Chaowalit Thongduang Ditangkap di Bali, Pakai KTP Aceh dan Pura-Pura Bisu
Baca SelengkapnyaPolri membantah kecolongan kedatangan buronan interpol Chaowalit Thongduang alias Sia Pang Nanode alias Sulaiman ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku dikejar terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaSebelum kabur ke Indonesia, Thongduang sempat sembunyi di India
Baca SelengkapnyaSosok pria gondrong ini ternyata bukan orang sembarangan meski bekerja sebagai ojol dan badut.
Baca Selengkapnya