Buru Veronica Koman ke Luar Negeri, Polisi Kirimkan Red Notice
Merdeka.com - Polisi mengeluarkan red notice usai menetapkan tersangka dugaan provokasi soal Papua Veronica Koman. Red notice dikeluarkan untuk memburu Veronica yang ditengarai masih berada di luar negeri.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan upaya paksa untuk menangkap Veronica juga dilakukan polisi di rumah Veronica yang ada di Jakarta.
"Penyidik kemarin sudah melakukan upaya paksa. Dari pihak penyidik yaitu melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan," ujarnya, Jumat (20/9).
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Kenapa rumah Via Vallen digeruduk? Kabarnya, rumah itu digeruduk lantaran adik kandung pedangdut tersebut, terlibat kasus gadai mòtor.
-
Di mana Virgoun ditangkap? Virgoun dan PA ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (20/6) pukul 01.00 WIB dini hari di kos-kosan Virgoun berada di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan Pegi Setiawan terhadap Vina? 'Jadi, menurut keterangan salah satu pelaku juga bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap Vna yang masih di bawah umur pada saat itu sudah dalam kondisi pingsan, yang melakukan persetubuhan pertama adalah PS. kemudian diikuti oleh tsk lain, kecuali satu (pelaku) yang di bawah umur tidak melakukan persetubuhan,' tutup Surawan.
Dia menambahkan, upaya pencarian tersebut tidak membuahkan hasil. Veronica dipastikan oleh polisi tidak berada di rumahnya di Jakarta.
Dikonfirmasi sampai kapan masa berlaku DPO untuk Veronica, Luki menegaskan status tersebut akan tetap ada sampai yang bersangkutan ditemukan.
"(Status DPO) sampai yang bersangkutan ditemukan. Selama yang bersangkutan ada di Indonesia, siapa pun anggota Polri yang melihat atau masyarakat yang mengetahui, bisa memberikan informasi pada kepolisian terdekat. Untuk anggota sendiri bisa melakukan penangkapan atau upaya paksa," tegasnya.
Untuk red notice sendiri akan ditangani oleh Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri, dan mengirimkannya ke Prancis (interpol). "Surat permohonan sudah (dikirimkan)," ungkapnya.
Dikonfirmasi mengenai tim khusus yang akan menjemput Veronica di luar negeri, Kapolda menegaskan jika hal itu akan dilakukan oleh Hubinter Mabes Polri bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). "Nanti dilakukan Hubinter, tim Mabes Polri bekerjasama dengan Kemenlu," katanya.
Disisi lain, dia mengakui jika Veronica sudah melakukan komunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Namun, ia mengaku tidak tahu soal isi dari komunikasi tersebut.
"Saya mendapat kabar Veronica sudah komunikasi dengan pihak KBRi. Isi komunikasinya kami tidak tahu tapi sudah ada komunikasi," tambahnya.
Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabar tiga buronan pembunuh Vina kabur ke Jakarta sebelumnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaMenampilkan rekaman ketika si wanita dihampiri sejumlah petugas dari Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaInara diduga mengakses aplikasi percakapan pribadi Virgoun tanpa izin.
Baca SelengkapnyaJika korban menolak, pelaku YH mengancam akan mengikat dan membunuh.
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memasukan pasangan suami istri tersebut dalam daftar pencarian orang.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaVirgoun keluar dari gedung utama Polres Metro Jakarta Barat, (21/6) Jumat sore.
Baca SelengkapnyaDiduga pengeroyokan terhadap V terkait laporan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan SU.
Baca SelengkapnyaKasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut Virgoun ditangkap bersama seorang wanita inisial PA.
Baca SelengkapnyaWanita berkacamata itu sebelumnya sempat viral usai melabrak Rocky Gerung saat keluar dari Mabes Polri.
Baca Selengkapnya