Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Aturan Pengupahan Masih Mengacu UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, kaum buruh akan terus meningkat eskalasinya dalam melawan kenaikan upah yang dirasa tidak cukup memenuhi harapan. Said pun mengancam, kalau dia bersama seluruh elemen buruh bisa melakukan mogok nasional.
"Di seluruh Indonesia bilamana pemerintah memaksakan untuk tetap menjalankan isi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tidak mengacu pada keputusan MK. Perlawanan gerakan mogok nasional menjadi pilihan," kata Said saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (8/12).
Said menilai, putusan MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil karena pembentukannya yang belum memenuhi unsur partisipasi publik. MK pun memberi kesempatan pemerintah untuk memperbaiki dalam dua tahun mendatang.
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Dimana demo buruh berlangsung? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Kapan demo buruh terjadi? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pada 14.31 Wib, polisi mendapat laporan massa buruh berdemontrasi di jalan arteri tepatnya sekitar exit tol Cikarang.
"Tapi kalau kembali dilakukan dengan cara cara tidak melibatkan partisipasi publik, khususnya Serikat buruh dan gerakan sosial lainnya. Maka sudah dipastikan gerakan mogok nasional menjadi pilihan," kata Iqbal.
Dia menyatakan, aksi mogok nasional diwacanakan dengan stop produksi yang direncanakan diikuti 2 juta buruh di lebih dari 100 pabrik berhenti produksi di seluruh provinsi. Namun itu belum dalam waktu dekat dilaksanakan, sebab masih menunggu revisi dari keputusan kenaikan upah di tiap wilayah.
"Kami akan menunggu perkembangan apakah PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dicabut, apakah SK Gubernur tentang UMK dan UMP direvisi apakah pemerintah memaksakan kehendak dan tetap tidak melaksanakan keputusan MK? maka itu jadi bahan pertimbangan dari kalangan serikat buruh," ujar Said.
Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga mengkritik kenaikan upah di Provinsi DKI Jakarta yang dinilainya tidak lebih tinggi dari ongkos masuk toilet umum. Diketahui, Gubernur DKI Anies sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 yang artinya hanya naik sebesar Rp 37 ribu.
"Bagaimana mungkin di Jakarta upah naiknya Rp37 ribu sebulan? Dibagi 30 hari Rp1.250. Kita naik upahnya sehari, ke toilet aja nombok. Ke toilet kan Rp2 ribu. Setengah harga toilet," kritik Said saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (8/12).
Said heran, mengapa Jakarta yang menjadi parameter kota lainnya memiliki kenaikan yang begitu rendah. Bahkan, tidak sampai 1 persen dari besaran upah sebelumnya. Padahal, jika melihat Indonesia dalam deretan negara G-20, Indonesia masuk negara terkaya ketujuh setelah Prancis dan Inggris.
"Indonesia negara G-20, negara terkaya nomor 7. Naik upahnya sehari setengah harga toilet. Itu kita persoalkan," tegas Said.
Minta Kepala Daerah Berani Ambil Langkah Strategis Soal Upah
Kepada para kepala daerah, Said menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat hingga kepada satuan terkecil di pemerintahan.
Karenanya, bagi para bupati, walikota, hingga gubernur diminta Said untuk tidak ragu mengambil keputusan soal pengupahan di masing-masing wilayah mereka sesuai dengan tingkat kebutuhan warga di daerahnya.
"Mereka boleh menggunakan keputusan MK (soal Cipta Kerja) tanpa berkonsultasi dan tunduk ke pemerintah pusat," kata Said.
Dia berharap, dengan putusan itu kepala daerah harus memiliki kuasa dalam menentukan upah minimum di wilayahnya masing-masing dengan aturan dan tingkat kebutuhan warganya yang tidak disamaratakan.
"Harapan kami, gubernur harus punya keberanian, PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (turunan dari Beleid Cipta Kerja) yang jadi rujukan penentuan upah minimum kabupaten/kota jelas strategis. Karenanya tidak usah dipakai jadi silakan gubernur tak usah nunggu pemerintah pusat karena keputusan MK itu mengikat," pungkas Said.
Reporter: M Radityo Priyasmoro/Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh di tengah kenaikan upah yang minim.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.
Baca SelengkapnyaSeruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.
Baca SelengkapnyaKenaikan upah tersebut disandarkan dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle Income Country.
Baca SelengkapnyaPengusaha yang diwakili Apindo DKI menginginkan kenaikan upah minimum berkisar 3-4 persen.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Baca SelengkapnyaSelama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaAnies menyampaikan, bila kenaikan UMP buruh tidak menggunakan prinsip keadilan, maka akan timbul ketimpangan.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Baca Selengkapnya