Demo dibubarkan paksa, buruh mau gugat Jokowi dan polisi
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan melakukan beberapa upaya hukum untuk menindak lanjuti kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian. Upaya tersebut merupakan buntut dari bentrokan yang terjadi antara massa buruh dengan pihak kepolisian dimana LBH bertindak sebagai kuasa hukum buruh.
Beberapa langkah yang akan di tempuh LBH seperti melaporkan kejadian tersebut ke Komnas HAM, menggugat beberapa petinggi negara yang terlibat dalam kisruh tersebut, serta melaporkan tindak kriminal yang dilakukan kepolisian.
"Pertama minggu ini kita laporkan ke komnas HAM agar menginvestigasi tindakan brutalitas pihak kepolisian. Kedua menggugat Jokowi atau Menakertrans, Kapolri, atau Kapolda, bisa juga Polda Metro ataupun Kapolres Jakarta Pusat terhadap kerugian baik materil dan imateril yang dialami. Lalu mencukupi alat bukti akan laporkan tindak kriminal ke Mabes atau Polda Metro Jaya," kata Maruli Tua Radjagukguk, kata Kepala Divisi Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat LBH Jakarta, Jakarta (2/11).
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Dimana demo buruh berlangsung? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Bagaimana polisi menanggapi demo buruh? Polisi saat ini sudah melakukan rekayasa lalu lintas. Adapun, exit tol Cikarang dialihkan ke exit tol lain seperti Bekasi Barat maupun Cibitung.
-
Kapan demo buruh terjadi? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pada 14.31 Wib, polisi mendapat laporan massa buruh berdemontrasi di jalan arteri tepatnya sekitar exit tol Cikarang.
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Apa dampak demo buruh pada lalu lintas? Banyaknya massa berimbas arus lalu lintas di Bekasi dan sekitarnya pada Kamis (30/11).
Sebelumnya dilaporkan sebanyak 23 demonstran dan dua anggota LBH menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian.
Awalnya puluhan ribu buruh menggelar aksi menuntut pembatalan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di depan Istana Negara pada Jumat 30 Oktober 2015. Polisi membubarkan buruh dengan gas air mata karena buruh tak mau bubar padahal waktu yang diberikan untuk demo sudah habis. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
Baca SelengkapnyaSituasi telrihat masih kondusif. Massa buruh hanya duduk sambil mendengarkan orasi politik dari mobil pikap komando.
Baca SelengkapnyaPara buruh mengancam melanjurkan aksi demo ke rumah Pj Gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaMassa buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKepolisian telah menerjunkan sekitar 1.100 personel .
Baca Selengkapnya"Lebih baik tempuh dengan cara-cara yang elegan," kata Jenderal Bintang Dua.
Baca SelengkapnyaMassa menuntut Heru untuk keluar dari kantor dan bertemu dengan buruh.
Baca SelengkapnyaMassa berasal dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Dengan tuntutan mendesak agar Pemerintah segera mencabut Omnibus Law UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaRatusan buruh ramai-ramai konvoi menuju Istana Merdeka untuk berunjuk rasa selama peringatan May Day atau Hari Buruh Sedunia, pada 1 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPerintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaPengunjuk rasa dari berbagai kelompok elemen masyarakat mengepung Gedung DPR untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPara demonstran menyoroti putusan MK, upaya revisi UU Pilkada, Bawaslu, hingga statement Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadiala terkait raja Jawa.
Baca Selengkapnya