Buruh Depok Minta Ridwan Kamil Revisi SK Upah Minimum
Merdeka.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Depok meminta adanya Surat Keputusan (SK) soal upah minimum. Mereka bersama Aliansi Buruh di Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengubah Surat Edaran Nomor: 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020, menjadi surat keputusan (SK).
Ketua FSPMI Cabang Kota Depok Widodo Pratikno mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Wali Kota Depok Idris Abdul Somad menyampaikan aspirasi perihal surat edaran tersebut. Dikatakan bahwa pengupahan merupakan masalah krusial yang menyangkut kehidupan pekerja, sehingga perlu ada ketetapan hukum.
"Sesuai amanah Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai aturan Tenaga Kerja, pengupahan di Kota maupun Kabupaten ditetapkan dan di rekomendasi oleh Gubernur. Tetapi di sini Ridwan Kamil hanya mengeluarkan surat edaran, yang tidak berkekuatan hukum menurut kami," kata Widodo, Jumat (29/11).
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Kapan pekerja harus waspada terhadap perusahaan? “Dengan maraknya sistem kerja jarak jauh dan semakin banyaknya talenta yang dapat diakses oleh perusahaan, mereka semakin berhati-hati dan mencari lebih banyak cara untuk menilai kandidat secara menyeluruh,“ kata Leitch.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
Selain itu, yang membuat miris aliansi pekerja hanya Gubernur Jawa Barat saja yang tidak mengeluarkan Surat Keputusan pengupahan.
"Hanya di Jabar saja, yang Gubernurnya mengeluarkan surat edaran. Sedangkan, di wilayah Indonesia lain aparatur pemerintahan sudah menetapkan SK terkait pengupahan," bebernya.
Dia dan para pekerja merasa khawatir apabila aturan pengupahan tidak di tetapkan maka pihak perusahaan bisa saja memberikan gaji yang tidak sesuai.
"Ini sangat buruk contoh gaji Rp4 juta, tapi perusahaan hanya bisa dua juta. Sedangkan di sini, aturan hanya sebatas surat edaran tidak ada kepastian hukum," tegasnya.
FSPMI Kota Depok akan menunggu respons dari Gubernur Jawa Barat, apakah akan menindaklanjuti aspirasi mereka atau tidak.
"Sampai tanggal 2 Desember besok tidak ada kejelasan kami siap adakan aksi besar-besaran di depan Gedung Sate (Pemprov Jabar)," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Walaupun kenaikan ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yaitu sebesar 15% namun dikatakan kenaikan itu sudah sangat diperhitungkan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaSelama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaApalagi kondisi perekonomian Indonesia saat ini mengalami deflasi 5 bulan berturut turut. Hal itu menandakan bahwa ekonomi dalam negeri sedang lesu.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengaku sudah paham bagaimana mengatasi tuntutan kenaikan upah terhadap buruh.
Baca SelengkapnyaMenaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.
Baca SelengkapnyaPeningkatan produktivitas akan memberikan ruang yang lebih besar untuk menaikkan upah tanpa harus berdampak pada kenaikan harga barang.
Baca Selengkapnya