Buruh Proyek Taman di Samarinda Hamili Anak Tiri
Merdeka.com - Sr (35), buruh proyek taman di ruas jalan Balikpapan-Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Dia menghamili anak tirinya, FT (15), warga Kutai Kartanegara. Sr kini meringkuk di penjara Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara.
"Kami amankan terduga pelaku ini waktu lagi jam istirahat di pondok tanggal 25 November," kata Kapolsek Loa Janan Iptu Nursan, di kantornya, Rabu (29/11) siang.
Nursan menerangkan, Sr diamankan setelah dilaporkan ibu kandung korban di hari yang sama. Saat diinterogasi ibu kandungnya, korban FT mengakui disetubuhi ayah tirinya sekitar Maret 2019.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Korban hamil hingga memasuki usia kandungan 6 bulan. Ibu kandungnya tahu, putrinya dihamili Sr. Namun saat akan melapor, Sr malah menganiaya ibu kandung korban. Sehingga ibu kandung korban sempat mengalami ketakutan yang berkelanjutan.
Lantaran hamil, FT pun berhenti sekolah karena malu. Hingga akhirnya FT melahirkan bayinya, yang memasuki usia satu minggu ini. "Didorong dukungan keluarga, akhirnya ibu kandung korban melapor ke Polsek," ujar Nursan.
Kepada penyidik, Sr mengakui perbuatannya dia lakukan kepada anak tirinya itu, sebanyak dua kali di bulan Maret, sebagaimana dilaporkan ibu kandung korban.
"Dia (Sr) melakukannya waktu ibu kandungnya tidak ada di rumah," sebut Nursan.
Sr kini meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kita tetapkan tersangka, dan kita tahan di Polsek," demikian Nursan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaPeristiwa memilukan itu viral di media sosial setelah di-up oleh sang ibunda
Baca SelengkapnyaPacar dari siswi SMK itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaSiswi mengalami pendarahan usai melahirkan bayinya.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca Selengkapnya