Buruh Tuntut Revisi PP Pengupahan, Moeldoko Sebut Tidak Mudah Cari Keseimbangan
Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Moeldoko membeberkan tiga tuntutan serikat para buruh yang disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/4) lalu. Jokowi akan meninjau ulang atau merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.
"Kita ingin mencari sebuah formula yang baik. Satu sisi tidak merugikan para pekerja, sisi lain tidak merugikan pengusaha. Ini peran pemerintah tidak mudah mencari sebuah keseimbangan. Ini akan kita inisiasi secepatnya," kata Moeldoko di Polda Metro Jaya, Rabu (1/5).
Pemerintah juga akan menindaklanjuti usulan mengenai perlunya tempat penitipan bayi di perusahaan-perusahaan atau kawasan industri. Hal ini dinilai berguna untuk pekerja perempuan.
-
Bagaimana cara membuat kebijakan yang menguntungkan kedua pihak? Diperlukannya peran dari pemerintah untuk membuat kebijakan yang bisa memberikan keuntungan bagi kedua pihak.Serta tidak menyebabkan kerugian bagi penduduk dan alam.
-
Bagaimana Menko Perekonomian ingin memperkuat kerja sama ekonomi? "Di KTT India nanti Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Sehingga nantinya pembangunan akan terus terjadi dan masyarakat akan sejahtera," tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Gimana cara negara ngatur keuangannya? APBN berfungsi sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pendapatan dan belanja negara untuk tahun yang bersangkutan.
"Presiden sangat memperhatikan sumber daya manusia (SDM). SDM itu harus mulai diperhatikan sejak bayi. Jangan sampai anak-anak kita yang dalam masa pertumbuhan tidak terkelola dengan baik, karena kalau tidak akan menimbulkan stunting. Presiden serius menangani persoalan stunting. Sebab kita tidak ingin anak-anak generasi ke depan itu masih ada yang stunting. Jadinya tidak mampu bersaing," ujar Moeldoko.
"Ini atensi yang serius. Maka, penitipan bayi ada salah satu upaya untuk menuju ke sana," sambungnya.
Kemudian, Jokowi juga akan pembentukan desk tenaga kerja di Polda Metro Jaya. Desk ini bergerak pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Tujuannya untuk merangkul para pekerja yang kebingungan dalam penegakan hukum pidana pada kasus ketenagakerjaan.
"Saya mewakilkan pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan jajaran, yang begitu tanggap menangani persoalan ini. Tujuan ini untuk melayani pelayanan yang prima terhadap masalah hukum di bidang ketenagakerjaan," bebernya.
Moeldoko melanjutkan, dalam tiga tahun terakhir ada banyak persoalan terkait ketenagakerjaan. Di antaranya, tindak pidana ketenagakerjaan 76 kasus, pemberian upah di bawah UMP 57 kasus, pelarangan serikat buruh 10 kasus.
Menurut Moeldoko, para tenaga kerja dapat membuat tiga aduan yang berkaitan dengan tindak pidana dalam lingkungan kerja, seperti hal-hal yang bertentangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, BPJS ketenagakerjaan, dan pemberangusan kebebasan berserikat (union busting).
"Rekan-rekan pekerja tidak perlu sulit lagi untuk mengadukan kalau di dalam keseharian dia bekerja ada persoalan-persoalan hukum, apakah itu berkaitan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, berkaitan dengan BPJS, dan satu lagi union busting atau larangan mendirikan serikat buruh," ujar Moeldoko.
"Tiga UU ini nanti kalau terjadi hal-hal yang menyimpang maka, pekerja bingung bagaimana. Sekarang tidak usah bingung lagi. Melalui desk ini, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Pekerja bisa konsultasi di sini," pungkas Moeldoko.
Dalam acara tersebut dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis, Wakapolda Brigjen Wahyu Hadiningrat, Dirreskrimsus Kombes Iwan Kurniawan dan para ketua serikat buruh.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaMenaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.
Baca SelengkapnyaKetua MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Pekerja untuk Tapera Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaPeningkatan produktivitas akan memberikan ruang yang lebih besar untuk menaikkan upah tanpa harus berdampak pada kenaikan harga barang.
Baca SelengkapnyaSidang pembahasan rekomendasi besaran UMP 2024 DKI Jakarta berlangsung alot.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaNetty mendesak pemerintah agar mendengarkan masukan dan tuntutan dari para pekerja yang selalu disuarakan setiap tahunnya
Baca SelengkapnyaPekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaPernyataan Bacapres Prabowo Subianto meminta buruh tidak banyak menuntut kenaikan upah menuai polemik.
Baca SelengkapnyaShinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca Selengkapnya