Buruh yang demo tuntut UMR di Balai Kota mulai bubar
Merdeka.com - Ratusan buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota perlahan mulai membubarkan diri. Padahal, rencananya mereka akan bermalam di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Seperti dikutip antara, tuntutan para buruh masih terkait Upah Minimum Rata-rata (UMR) 2014 mendatang. Mereka meminta UMR sebesar Rp2.767.320 segera direalisasikan.
"Kami menuntut Pemprov DKI merealisasikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan usulan anggota Dewan Pengupahan unsur buruh sebesar Rp2.767.320 karena nilai tersebutlah yang paling mendekati kebutuhan realistis buruh di tahun 2014," kata anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh Dedi Hartono di Jakarta, Sabtu (26/10) dini hari.
-
Dimana demo buruh berlangsung? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Apa tujuan warga demo? Dilansir dari akun Instagram @merapi_uncover, mereka mengadakan arak-arakan itu dengan tujuan 'Mberot Jalan Rusak' di sepanjang Jalan Godean.
-
Kapan buruh mogok kerja? Mogok Nasional Awalan dilakukan di sejumlah daerah. Diantaranya, di Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kep. Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, NTT dan Papua.
-
Kapan demo buruh terjadi? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pada 14.31 Wib, polisi mendapat laporan massa buruh berdemontrasi di jalan arteri tepatnya sekitar exit tol Cikarang.
-
Apa yang diminta oleh massa demo? Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dedi menambahkan, pihaknya tetap menolak keras angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp2.299.860 seperti yang telah disepakati Disnakertrans dan Apindo pada rapat Jumat (25/10) malam pukul 21.30 WIB.
Angka yang telah disepakati kedua belah pihak, dinilai Dedi tidak sesuai dengan tuntutan para buruh."Maka dari itu, seluruh anggota dewan pengupahan dari unsur buruh menolak dan melakukan aksi di depan Disnakertrans mengawal sidang DPP Prov DKI, serta di depan Gedung Balai Kota," tambah Dedi.
Para buruh menilai, tuntutan buruh yang sebesar Rp2.767.320 merupakan angka realistis yang diusulkan anggota dewan pengupahan dari unsur buruh. Angka tersebut dinilai Dedi sudah melalui evaluasi dalam penetapan KHL sejak tahun 2007-2013, dan sesuai dengan nilai regresi BPS yang diprediksikan di tahun 2014. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para buruh mengancam melanjurkan aksi demo ke rumah Pj Gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaMassa menuntut Heru untuk keluar dari kantor dan bertemu dengan buruh.
Baca SelengkapnyaKepolisian telah menerjunkan sekitar 1.100 personel .
Baca SelengkapnyaMereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.
Baca SelengkapnyaMassa buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaSituasi telrihat masih kondusif. Massa buruh hanya duduk sambil mendengarkan orasi politik dari mobil pikap komando.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari berbagai elemen berencana bakal menggelar aksi unjuk rasa menolak kewajiban iuran Tapera yang digagas pemerintah.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
Baca SelengkapnyaRatusan buruh ramai-ramai konvoi menuju Istana Merdeka untuk berunjuk rasa selama peringatan May Day atau Hari Buruh Sedunia, pada 1 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaMereka menuntut akses menuju tambang yang sebelumnya ditutup agar kembali dibuka baik dari jalur darat maupun Sungai Batanghari Jambi.
Baca SelengkapnyaAksi ini merupakan bentuk protes terhadap berbagai isu yang dinilai merugikan para pekerja di industri tekstil.
Baca SelengkapnyaPengunjuk rasa dari berbagai kelompok elemen masyarakat mengepung Gedung DPR untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Baca Selengkapnya