Bus nyangkut di kolong Matraman, polisi minta dishub perjelas rambu
Merdeka.com - Bus rombongan berasal dari Mojokerto nyangkut di kolong Matraman double track kereta api, Jakarta Timur, sekira pukul 11.00. Bus itu membawa rombongan ziarah wali songo dari Mojokerto hendak ke Monas.
Kasat Lalu Lintas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan, kejadian tersangkutnya bus karena kurangnya rambu-rambu lalu lintas. Oleh karena itu, dirinya meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) memasang rambu-rambu yang lebih jelas.
"Dishub itu agar bikin rambu-rambu yang jelas, kendaraan beberapa meter nggak bisa lewat. Ketinggian beberapa meter, lebarnya berapa. Misalnya adanya penyempitan nggak boleh lewat, disarankan Dishub untuk rambu lebih jelas dan dipasang beberapa meter sebelumnya agar mudah dilihat," ujar Sutimin saat dihubungi merdeka.com, Rabu (11/7).
-
Mengapa Dishub Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Kenapa pemilik bus dianggap bertanggung jawab? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kapan Dishub Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas? 'Dishub DKI Jakarta melakukan sistem buka-tutup jalan di sejumlah jalan pada pukul 04.45-08.00 WIB pada saat kegiatan berlangsung,' demikian informasi dari laman @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (29/6).
Katanya, perihal rambu-rambu adalah wewenang Dishub. "Jadi sarana prasana itu Dishub, kita hanya mengawasi untuk hukumnya," tegasnya.
"Kalau seandainya dibiarkan (kurang rambu yang jelas) ada kendaraan lebih keras itu kan nggak cukup satu atau dua jam panggil alat berat untuk evakuasi," sambungnya.
Dalam kejadian itu, beruntung tak memakan korban jiwa. Lalu lintas pun kembali berjalan normal.
"Itu sudah bersih. Kita ke sana sudah dievakuasi. Satu bus doang, sudah dievaluasi. Kayanya mundur ya, lalu putar balik cari jalan lainnya. Korban nggak ada dan tak ada kerusakan yang fatal."
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaCekcok petugas Dishub dan sopir truk tambang tersbeut viral di mesia sosial.
Baca SelengkapnyaSeluruh direksi dan operator Transjakarta sudah menandatangani pakta netralitas karena pihaknya merupakan bagian dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi pada Selasa (23/7) pagi saat Menteri Yaqut Cholil Qoumas hendak menuju kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaBuntut Viral Video Petugas Terbawa di Kap Mobil, Dishub Bakal Dipanggil DPRD
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk tak terima dihentikan oleh petugas Dinas Perhubungan yang diduga tak berizin.
Baca SelengkapnyaAnggota Polri yang mengawal mobil Dinas Menag itu masih ditelusuri apakah dari Ditlantas Polda Metro atau Korlantas Polri.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut dipicu adanya kesalahpahaman di antara korban dan pelaku.
Baca Selengkapnyasyarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan oleh Satuan Lalulintas Polres Metro Depok bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.
Baca Selengkapnya