Busyro: Jika tak ada izin, kembalikan Aris Budiman dengan tidak hormat ke Polri!
Merdeka.com - Mantan pimpinan KPK Muhammad Busyro Muqoddas angkat bicara soal kehadiran Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman memenuhi undangan Pansus Angket KPK, tadi malam. Busyro menegaskan jika benar Aris datang tanpa seizin pimpinan KPK, hal itu merupakan sebuah pelanggaran berat dan harus segera diberi sanksi yakni dikembalikan dengan tidak hormat ke Polri.
"Kalau betul tidak dapat izin itu bentuk pelanggaran berat, sehingga harus segera diberi tindakan dan sanksi secepat-cepatnya oleh pimpinan KPK. Kembalikan dengan tidak hormat ke Mabes Polri," kata Busyro kepada merdeka.com, Rabu (30/8).
Menurutnya, pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Aris di Pansus KPK tadi malam harus diteliti oleh KPK, apakah ada pernyataan yang tidak benar, melanggar kode etik dan melampaui watas kewenangan. Jika ada Aris harus diberi sanksi tersendiri.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Anies menganggap penting kode etik bagi KPK? 'Karena menurut saya KPK bukan hanya sekedar mentaati aturan hukum, dia harus lebih tinggi dari pada aturan hukum, dia harus berbicara kepatutan. dan kepatutan itu kode etik, ini yang harus dijaga, karena kalau tidak wibawa dari upaya pemberantasan korupsi itu turun, dan ini menurunnya luar biasa,' ujar Anies.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Misalnya (sanksi tersendiri yang diberi) saya tidak tahu, itu berdasarkan hasil penelitian nanti," katanya.
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini mempertanyakan Aris datang atas izin siapa. Sebab, hasil pengecekan yang dilakukannya ke dalam KPK, Aris tak diberi izin untuk menghadiri undangan Pansus Angket.
Dia meminta pimpinan KPK juga fair segera menggelar jumpa pers apakah benar tidak memberi izin atau dari lima pimpinan KPK tersebut ada yang memberi izin kepada Aris.
"Cuma harus didetailkan enggak ada izin itu apakah pimpinan KPK lima orang itu sepakat tidak kasih izin, harus demikian harus lima pimpinan KPK sepakat, atau ada yang memberi izin dan ada yang diam atau tidak memberi izin, itu pimpinan juga harus fair. Pimpinan KPK itu simbol moral tertinggi KPK, jadi harus secepat-cepatnya lima orang itu dalam waktu dekat memberikan keterangan pers ke masyarakat luas tentang ada tidak izin itu diberikan," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Anies, standar orang yang memimpin KPK bukan hanya harus bebas dari masalah hukum tetapi juga masalah etika.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaPimpinan dan pegawai KPK jangan hanya cuma mentaati aturan hukum.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik untuk kedua kalinya.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaRossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan milik sekjen PDIP
Baca SelengkapnyaPemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKetua KPU diberi sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca Selengkapnya