Busyro minta MA keluarkan edaran pembatasan pengajuan praperadilan
Merdeka.com - Setelah kemenangan Komjen Budi Gunawan dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, para tersangka korupsi mengambil langkah sama untuk bebas dari jerat hukum. Untuk mengantisipasi masalah ini, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas meminta kepada Mahkamah Agung untuk mengambil sikap dengan cara mengeluarkan surat edaran kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) untuk membatasi aturan pengadilan praperadilan.
"Itu dampak dari putusan praperadilan BG. MA sebagai puncak berwenang dan bertanggungjawab secara struktural untuk segera atasi dengan minimal SE (Surat Edaran) ke pengadilan negeri," kata Busyro, melalui pesan singkat, Selasa (17/3).
Lebih lanjut Busyro mengatakan, sebagai lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk mengatasi gelombang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Bagaimanapun MA bertanggungjawab sebagai puncak peradilan tidak bisa bersikap pasif. Bukankah itu tugas pemimpin untuk atasi masalah," katanya.
Dia melanjutkan, apabila praperadilan dibiarkan begitu saja oleh Mahkamah Agung, maka tidak hanya KPK yang akan kewalahan menghadapi praperadilan. Menurut Busyro, aparat penegak hukum lainnya pun akan kebanjiran gugatan dari para tersangka.
"Polri dan kejaksaan juga akan kewalahan jika tersangka kasus narkoba dan teror mengajukan praperadilan ramai-ramai," kata Busyro.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengungkapkan, pihaknya menghormati upaya para tersangka mengajukan permohonan praperadilan. Untuk itu, kata Johan, pihaknya telah menyiapkan diri menghadapi permohonan praperadilan para tersangka korupsi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTerlihat Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memimpin langsung upaya pembubaran massa.
Baca SelengkapnyaSemua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaImparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum
Baca SelengkapnyaDia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.
Baca Selengkapnya