Busyro Muqodas soal Kasus Novel: Polri yang Proses, Polri yang Sediakan Pengacara
Merdeka.com - Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqodas menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang tak mengikuti saran masyarakat terkait pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen dalam menangani kasus penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Busyro menyatakan, TGPF independen terdiri dari berbagai unsur, yakni Polri, KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan masyarakat sipil.
"Isi pernyataan itu adalah memohon kepada jokowi untuk bentuk TGPF independen terdiri dari polri, KPK, Komnas HAM dan unsur masyarakat sipil. Atas desakan kami apa sikap Presiden sampai saat ini, nihil besar," ujarnya dalam diskusi, Jumat (19/60).
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
-
Apa yang dilakukan polwan? Polisi wanita atau yang biasa disingkat polwan adalah salah satu profesi yang banyak dicita-citakan. Menjadi aparat penegak hukum artinya Anda akan berkontribusi terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menumpas tindak kejahatan.
-
Apa terobosan luar biasa dari Polri? Terobosan yang luar biasa,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
Lantaran tak ada pembentukan TGPF dari Jokowi, Busyro menilai penegakan hukum dalam kasus Novel jadi terbengkalai. Sebab, Presiden menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus teror ini kepada Polri.
Busyro menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses peradilan kasus Novel. Dua terdakwa adalah anggota Polri, disidik oleh anggota Polri, dan dibela serta dicarikan pengacara oleh tim Polri.
"Ada kejanggalan dalam peradilan sekarang, terdakwa anggota aktif Polri, disidik Polri, dibela, dicarikan pembela dan unsur pembela dari Polri, nalar hukum seperti apa, apakah ini nalar hukum Pancasila? Polri yang proses, Polri yang sediakan pengacara," kata dia.
Dia juga mengatakan ada kejanggalan besar dalam peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Yakni terkait dakwaan penuntut umum yang menyebut bahan kimia yang disiram ke wajah Novel adalah air aki, bukan air keras.
Selain itu, terdapat saksi kunci yang tak dihadirkan dalam persidangan, padahal saksi kunci tersebut telah menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan.
"Hasil Komnas HAM dicampakan dan berujung pada tuntutan jaksa hanya satu tahun dengan catatan jaksa ini wakil negara di bawah Jaksa Agung, dan Jaksa Agung di bawah Presiden," kata dia.
Untuk itu, Busyro menyimpulkan dari kejanggalan tersebut, teror terhadap Novel Baswedan dan institusi KPK adalah indikator dominannya oligarki bisnis dan politik.
"Berdasarkan fakta maka saya teruskan bahwa teror terhadap KPK maupun Novel Baswedan merupakan indikator merupakan tanda semakin jelas semakin dominannya para dominator oligarki bisnis dan politik," kata dia.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud melihat ada satu pengacara yang selalu membela polisi.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaIlyas mengatakan polisi saat ini lebih memihak bagi pelapor yang punya uang.
Baca SelengkapnyaKomisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.
Baca Selengkapnya