Busyro Muqoddas Sebut Pertanyaan TWK KPK Tak Cerminkan Nilai Kebangsaan
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, menilai pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diajukan kepada pegawai KPK tidak mencerminkan nilai kebangsaan yang tertuang dalam konstitusi Negara Republik Indonesia. Ketua PP Muhammadiyah ini bahkan menyatakan bahwa materi yang tertera dalam tes itu sangat kacau.
"Materinya sangat kacau, sangat absurd, dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai otentik kebangsaan yang luhur digoreskan oleh para founding fathers di dalam paragraf empat Pembukaan UUD 1945," kata Busyro dalam konferensi pers virtual yang diadakan ICW dan Aliansi Jurnalis Independen, Jumat (7/5).
Diketahui, TWK ini merupakan tes seleksi alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 75 pegawai lembaga antirasuah itu dikabarkan tidak lolos dari tes ini, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Nus Wakerkwa mengadukan KPU? Ketiganya didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028.
Seharusnya, kata Busyro, materi atau pertanyaan yang diajukan dalam tes yang disebut 'wawasan kebangsaan' itu harus mampu mengamalkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, terutama paragraf keempat yang menyebutkan bahwa pemerintah Negara Republik Indonesia harus mampu melawan segala bentuk penjajahan, mengutamakan nilai-nilai keadilan sosial, dan meneguhkan komitmen kemanusiaan, kebertuhanan, dan kesejahteraan sosial.
"Menurut (pengamatan saya) nilai-nilai kebangsaan yang utama tersebut sama sekali tidak tampak dalam tes wawasan kebangsaan itu," ujarnya.
Untuk itu, Busyro mendesak pemerintah untuk memastikan status kepegawaian 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK itu. Dia ingin pemerintah memastikan 75 pegawai itu tidak dipecat.
Dia yakin, TWK itu merupakan salah satu upaya untuk melemahkan KPK. Menurutnya, fungsi KPK semakin melemah sejak 2015.
"Karena tes wawasan kebangsaan itu tidak memiliki legitimasi moral, legitimasi akademis, maupun metodologi, maka kita dorong agar jangan sampai 75 pegawai KPK itu dipaksa mundur, dengan dalih apa pun juga," tegas Busyro.
"Sejak tahun 2015 itu KPK mulai melemah, tahun 2010 sampai 2014, 2015, itu masih (kuat)".
Senada dengan Busyro, aktivis dan advokat pemberantasan korupsi, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan bahwa materi TWK pegawai KPK itu tidak sesuai dengan konstitusi. Bahkan kata dia, beberapa pertanyaan yang diajukan telah melecehkan martabat wanita.
"Saya memang menyoroti tes ini yang sama sekali tidak kredibel untuk disebut uji wawasan kebangsaan. Masa ada pertanyaan mengapa belum menikah. Lalu pertanyaan soal status perkawinan, hasrat seksual, ditanya juga kesediaan menjadi istri kedua. Terus ada pertanyaan kalau pacaran ngapain aja," kata Nursyahbani dalam diskusi itu.
"Pertanyaan sexist seperti itu telah melakukan pelecehan terhadap perempuan dan eksistensi perempuan yang hanya dilihat sebagai fungsi produksinya saja," katanya
Bukan hanya melecehkan perempuan, beberapa pertanyaan yang diajukan sifatnya melanggar privacy. Dia menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak privacy yang tidak boleh diganggu, sehingga jika ada yang memaksa orang lain membukanya maka sama saja telah melanggar konstitusi.
"Jelas pertanyaan itu inkonstitusional ya, melanggar konstitusi yakni pasal 28 G UUD soal perlindungan terhadap privacy seseorang," ucapnya.
Nursyahbani merasa heran dengan pertanyaan-pertanyaan itu. Menurutnya, tidak ada korelasi antara sikap yang ditunjukkan setelah seseorang menjawab pertanyaan itu dengan tindakan yang dia lakukan dalam kehidupan nyata. Alasannya, tidak setiap orang akan melakukan atau mengekspresikan suatu tindakan yang ada di dalam pikirannya.
"Bisa saja saya tidak menyukai sesuatu tapi saya tidak akan melakukan hal diskriminatif atau sexist itu, karena itu hanya ada di pikiran saya dan tidak saya ekspresikan jadi satu tindakan," katanya.
Bukan hanya itu, bahkan ada masih banyak pertanyaan yang dinilai tidak sesuai dengan tugas-tugas pemberantasan korupsi, seperti tentang syahadat, doa sehari-hari, dan doa qunut. Ada pula soal yang terkesan rasis dan membawa-bawa HTI serta Rizieq Shihab.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Busyro menilai jika di Pemilu 2024 etika politik telah dikubur dan diganti dengan syahwat politik.
Baca SelengkapnyaMenurut Busyro, bentuk nepotisme itu sudah ada sejak era orde baru.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman menyalahi etik dan dipecat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaHasto diperiksa KPK terkait Harun Masiku beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim Hasto menyebut pernyataan Megawati soal usulan pembubaran KPK dipelintir.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Megawati meminta Presiden Jokowi untuk membubarkan KPK.
Baca SelengkapnyaSulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaFitroh merupakan seorang jaksa dan mantan Direktur Penuntutan KPK, yang setelah 11 tahun bertugas di lembaga antirasuah kini ditarik kembali ke Kejagung.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca Selengkapnya