Busyro: Pemerintah aneh komit tapi permisif soal remisi koruptor
Merdeka.com - Wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 soal pengetatan pemberian remisi bagi terpidana korupsi, narkoba, dan terorisme dianggap tidak masuk akal. Yasonna menilai pengetatan pemberian pemotongan masa hukuman itu adalah bentuk pembedaan perlakuan (diskriminasi).
Namun, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas, menentang wacana itu. Dia merasa langkah pemerintah tak masuk akal dan berbanding terbalik dengan upaya perang terhadap korupsi.
"Maka aneh jika pemerintah komitmen memberantas korupsi tetap permisif dalam mengobral remisi untuk koruptor sebagai penjahat besar," tulis Busyro melalui pesan singkat, Jumat (13/3).
-
Kenapa Marsekal Suryadi antikorupsi? Di tengah segala kesempatan, Suryadarma sama sekali tak tergoda untuk korupsi. Dia tak mau memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi. Sang Marsekal dikenal sebagai orang yang jujur dan antikorupsi.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana modus korupsi Banpres? Modusnya sama sebenarnya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang korupsi Banpres? Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Kenapa korupsi merupakan masalah serius? Korupsi memberikan dampak negatif yang signifikan dan meluas. Hal ini dapat memperburuk ketimpangan sosial, menghambat pertumbuhan ekonomi, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, korupsi juga menciptakan lingkungan yang tidak adil dan tidak transparan, yang pada gilirannya dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi suatu negara.
Menurut Busyro, diskriminasi buat sebuah kejahatan khusus wajar. Dia menyatakan hal itu diperlukan supaya bisa menjadi kebijakan sistemik dalam memberi efek jera salah satunya terhadap koruptor.
"Untuk kejahatan ini justru perlu didiskriminasi sebagai bentuk diskriminasi positif," sambung Busyro.
Busyro menilai sifat, karakter dan dampak kejahatan korupsi sebagai kejahatan khusus tidak layak disamakan dengan kriminal umum. Sebab menurut dia, efek korupsi adalah membunuh pelan-pelan dan melumpuhkan fungsi-fungsi lembaga negara.
"Justru tidak mencerminkan nalar keadilan jika disamakan dengan pelaku kejahatan umum. Pemerintah hendaknya berjiwa besar dan berhati-hati," sambung Busyro.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.
Baca SelengkapnyaBoyamin menegaskan, koruptor juga tidak bisa diampuni melalui grasi, amnesti, maupun abolisi.
Baca SelengkapnyaPrabowo juga mengklaim banyak para menteri awalnya takut masuk ke kabinet.
Baca SelengkapnyaDPR menilai wacana denda damai bagi koruptor yang dilontarkan Pemerintah membuat masyarakat bingung.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo berpendapat, para koruptor tidak ingin melihat upaya pemerintah dalam melakukan bersih-bersih dari praktik korupsi.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan justru di awal era Presiden Prabowo Subianto telah bersikap tegas
Baca SelengkapnyaPrabowo menekankan hal tersebut bukan berarti dirinya memaafkan koruptor, namun menyadarkan mereka yang mencuri uang rakyat.
Baca SelengkapnyaSetyo lantas menyinggung Prabowo pada saat dilantik menjadi Presiden di Gedung Parlemen dan pidatonya yang ingin mengentaskan masalah korupsi.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaSupratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan.
Baca SelengkapnyaAdapun aset Helena Lim yang tercantum dalam program tax amnesty memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dilakukan penyitaan.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan (BG) menyatakan Presiden Prabowo Subianto memahami keresahan masyarakat terkait vonis ringan para terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
Baca Selengkapnya