Busyro takut pasal penghinaan presiden bakal seperti rezim orde baru
Merdeka.com - Menyusul rencana pemerintah menghidupkan kembali pasal-pasal penghinaan kepada presiden, Busyro Muqoddas mengatakan jika dalam naskah akademiknya tidak didukung argumen-argumen yang kuat maka sebaiknya Presiden Joko Widodo mundur dari rencana itu.
Demikian ditegaskan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini yang ditemui wartawan di tengah sidang pleno III Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Balai Sidang Prajurit kampus Unismuh Makassar, Rabu, (5/8).
Busyro menjelaskan, niat pemerintah itu diwujudkan dalam bentuk perintah Presiden Joko Widodo ke menteri terkait untuk menyusun naskah akademik kemudian naskah itu diuji sahih kepada elemen-elemen masyarakat sipil. Ini prosedur demokrasi harus ditempuh dan diberi waktu minimal tiga bulan yang kemudian masukannya dihargai oleh pemerintah.
-
Siapa yang bisa dianggap menyinggung? Apa yang dianggap 'bahasa yang tidak pantas' oleh seorang kolega bisa jadi tampak tidak berbahaya bagi kolega lain, kata Brandon Smith, seorang terapis dan pelatih karier yang dikenal sebagai The Workplace Therapist.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Apa yang dikritik Meutya Hafid ke Menkominfo? 'Harusnya ada sikap meminta maaf, karena secara jujur harus diakui kita belum mampu mengamankan data-data pribadi masyarakat dengan maksimal,' ujar Meutya.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa yang menjadi kekhawatiran tokoh-tokoh bangsa? Mereka membahas banyak hal, mulai dari demokrasi yang terancam hingga kebohongan yang terjadi di mana-mana
"Kalau masukan-masukan itu tidak mendukung dengan argumen-argumen yang ada soal menghidupkan pasal penghinaan itu maka presiden perlu mundur dari niat menghidupkan pasal penghinaan itu tersebut. Jangan diteruskan lagi," tandas Busyro.
Dia khawatir, aparat penegak hukum kelak tidak bisa membedakan antara mengkritik dan menghina. Aparat hukum itu, polisi yang sekarang panglima tertingginya adalah presiden.
"Saya khawatir nanti polisi itu jadi alat kekuasaan seperti masa orde baru dulu," ujarnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendro pun mengkritisi pihak-pihak yang bermoral rendah.
Baca SelengkapnyaNusron melanjutkan, salah satu ciri orde baru lainnya adalah intelijen negara dipakai untuk menakut-nakuti orang.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo membantah pernyataan Ketua PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri soal pemerintahan Jokowi seperti Orba
Baca SelengkapnyaBusyro menilai jika di Pemilu 2024 etika politik telah dikubur dan diganti dengan syahwat politik.
Baca SelengkapnyaYasonna menilai tak boleh membiarkan ada orang yang menghina Presiden dengan alasan kebebasan berpendapat.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto buka suara soal banyak tuduhan negatif kepada dirinya pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTaufik mendorong hukum jangan digunakan untuk menutup ruang demokrasi. Harus dibiasakan dalam negara demokrasi dengan kritik bahkan kecaman.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyatakan bahwa saat ini sudah masuk orde reformasi.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo sebelumnya mengancam bakal melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke polisi usai menyebutnya tukang fitnah.
Baca SelengkapnyaIsu pelanggaran HAM kembali dimunculkan dan dikaitkan dengan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto setiap menjelang Pemilihan Presiden.
Baca SelengkapnyaDjarot berujar, memberikan kekuasaan yang berlebihan tanpa kontrol kepada suatu lembaga akan sangat berbahaya.
Baca SelengkapnyaMenurut Nusron, sistem seperti orde baru hanya terjadi apabila ada pembungkaman suara-suara tokoh masyarakat.
Baca Selengkapnya