Butuh biaya buat istri melahirkan, Benny rampok apotek dan toko
Merdeka.com - Jajaran Polres Tabanan, Bali berhasil meringkus pelaku perampokan di Apotek Kimia Farma di jalan bebas hambatan Ir Soekarno yang sempat menjadi buron.
Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto, di Tabanan mengatakan, pelaku perampokan, Benny (24) ditangkap petugas di tempat kosnya di wilayah Penebel pada Senin (18/9) sekitar pukul 14.00 Wita.
"Pelaku nekat melakukan aksi perampokan karena terdesak untuk persiapan kelahiran anak keduanya yang diperkirakan akhir September 2017," kata Marsdianto, Rabu (20/9) seperti dikutip Antara.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang merampok toko? Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam perampokan jam tangan mewah di PIK. Ketiga pelaku berinisial MAH, DK, dan TFZ yang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Hasil pemeriksaan sementara, Benny mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat seperti di Denpasar, Badung dan Tabanan.
"Modusnya hampir sama dengan menodong korbannya," kata Kapolres.
Selain merampok Apotek, pada Minggu (17/9) Benny juga melakukan perampokan di sebuah toko di Banjar Pasekan, Desa Dajan Peken, Tabanan sekitar pukul 15.30 wita.
Toko yang disasar adalah She Dee Collection. Di Toko tersebut Benny mengaku mengambil uang Rp 700 ribu dan beberapa pakaian anak serta sebuah telepon genggam.
Selanjutnya Benny merampok Apotek Kimia Farma di Kediri hingga menyebabkan seorang pegawainya pingsan karena sempat ditodong dengan golok yang panjangnya sekitar 60 sentimeter. Benny mengambil uang sekitar Rp 600 ribu.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaJaksa menerapkan restorative justice (RJ) terhadap kasus pria di Ogan Komering Ulu, ABP yang nekat mencuri ponsel demi biaya persalinan istri.
Baca SelengkapnyaAwalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca SelengkapnyaPelaku untuk yang ketiga kalinya minta upah Rp500 ribu.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Baca SelengkapnyaTersangka beraksi sambil membawa senjata api. Mereka akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaBaku tembak terjadi saat penangkapan, hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.
Baca SelengkapnyaSaat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.
Baca SelengkapnyaKasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca SelengkapnyaSaat menjenguk Benal, Kapolres Sukabumi membawa serta tim medis dari Seksi Dokkes Polres Sukabumi.
Baca Selengkapnya