Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Butuh data valid, alasan Mendagri bikin KTP khusus anak

Butuh data valid, alasan Mendagri bikin KTP khusus anak Ilustrasi KTP. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah akan menerbitkan aturan anak-anak berusia di bawah 17 tahun wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nantinya, anak-anak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau selayaknya orang dewasa yang memiliki KTP.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan KIA sangat dibutuhkan mengingat Kementeriannya tak memiliki data valid mengenai jumlah penduduk yang berusia 0-17 tahun.

"Kemendagri ingin mempunyai data valid mengenai jumlah penduduk, kami kategorikan penduduk dewasa yang sudah harus punya e-KTP dan anak-anak. Sehingga tiap desa kami ingin punya data berapa jumlah penduduk, laki, wanita. Berapa WNI yang dewasa dan berapa yang di bawah usia 17," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/2).

Orang lain juga bertanya?

Tjahjo menambahkan, setiap warga negara Indonesia wajib untuk mempunyai KTP, tak terkecuali anak-anak. Apalagi, jika sudah memiliki identitas para orangtua akan lebih mudah apabila anaknya ingin membuka tabungan di bank. Sehingga tidak perlu lagi menggunakan nama orangtua.

"Menabung di bank dia sudah punya kartu sendiri, tidak usah pinjam atas nama orangtua. Misal, tugas ke luar negeri bisa ajukan paspor sendiri," katanya.

Kewajiban anak-anak memiliki KTP sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA)

Diharapkan tahun 2016, seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak. Nantinya KIA adalah sebagai bukti dari identitas anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Sehingga data tersebut dapat dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.

Berdasarkan pada Permendagri tersebut, nantinya ada dua jenis KIA. Pertama, KIA untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun. Kedua, KIA untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.

Syarat penerbitan KIA jenis pertama, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan: fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan akta kelahiran asli, kartu keluarga asli orang tua/wali, dan KTP asli kedua orang tuanya/wali.

Sedangkan bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan: fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan akta kelahiran asli, KK asli orang tua/wali, KTP asli kedua orangtuanya/wali, dan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Hari Ini
Ingat, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Hari Ini

Pengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.

Baca Selengkapnya
Permudah Masyarakat Dapat Dokumen, Akses Layanan Dukcapil DKI Diminta Diperluas
Permudah Masyarakat Dapat Dokumen, Akses Layanan Dukcapil DKI Diminta Diperluas

Dukcapil DKI Jakarta sudah mempunyai aplikasi Alpukat Betawi dan Dariku Untukmu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Menggencarkan Perekaman KTP Elektronik dengan Jemput Bola ke Sekolah-Sekolah
FOTO: Menggencarkan Perekaman KTP Elektronik dengan Jemput Bola ke Sekolah-Sekolah

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan menggelar layanan jemput bola perekaman KTP-el dan aktivasi IKD ke sejumlah sekolah.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024

Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.

Baca Selengkapnya
Momen Agnez Mo Tiba-Tiba Datangi Kelurahan di Jakarta, Penampilannya Curi Perhatian
Momen Agnez Mo Tiba-Tiba Datangi Kelurahan di Jakarta, Penampilannya Curi Perhatian

Artis penyanyi Agnez Mo datangi kelurahan Kedoya, untuk apa?

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Pentingnya Kebijakan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Ternyata, Ini Pentingnya Kebijakan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Subsidi LPG 3 Kg yang selalu tidak tepat sasaran tentu memberatkan keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Persyaratan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?
Persyaratan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?

Ada beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?

Baca Selengkapnya
Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma-Kun, Cak Imin: Komisi II Harus Turun Verifikasi
Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma-Kun, Cak Imin: Komisi II Harus Turun Verifikasi

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fair dan mengkontrol proses pencalonan.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diminta Segera Daftar Agar Dapat LPG 3 Kg Subsidi
Masyarakat Diminta Segera Daftar Agar Dapat LPG 3 Kg Subsidi

Pengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.

Baca Selengkapnya