Butuh uang buat pacaran, Niko Candra rampok taksi
Merdeka.com - Niko Candra Hermawan (19) warga Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah harus meringkuk di jeruji sel Mapolres Sukoharjo, gara-gara merampok sebuah taksi. Niko ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo, 12 jam setelah merampok Taksi Sakura dengan nopol AD 1169 DA, yang dikemudikan Sriyanto (35).
Tak hanya membawa kabur taksi, Niko juga mengambil uang milik korban sebanyak Rp 850 ribu dan 3 buah handphone merek Nokia, Samsung dan Nexian. Kepada polisi Niko mengaku, melakukan perbuatan tersebut karena butuh uang untuk biaya pacaran.
Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, Niko berhasil ditangkap aparat Polres Sukoharjo, 12 jam setelah melakukan perampokan. Aksi nekat tersebut dilakukan Niko pada Senin (17/6) kemarin. Berkat laporan korban, polisi berhasil meringkus Niko di depan Pegadaian Sukoharjo, Selasa (18/6) pagi.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Kapolres Sukoharjo AKBP Ade Sapari kepada wartawan mengisahkan, awalnya Niko menumpang taksi dari Solo ke sekitar Pasar Sukoharjo untuk menemui pacarnya. Usai menemui pacarnya, taksi yang semula menunggu, diminta pelaku mengantarnya kembali ke Solo.
Di tengah perjalanan, atau tepatnya di sekitar Kantor Pemkab Sukoharjo, pelaku minta berhenti untuk buang air kecil. Kembali ke mobil, pelaku bukannya minta mobil dijalankan, namun malah menjerat leher sopir dengan tali.
Meski memberikan perlawanan, lanjut Ade, pukulan yang bertubi-tubi membuat Sriyanto tak berdaya. Saat itu lah Niko melarikan diri dengan membawa taksi yang disopiri korban. Tak menyerah sampai di situ, mobil tumpangan, korban berusaha mengejar taksi yang dirampas.
Gagal mengejar taksi yang dibawanya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Laweyan Solo. Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Kami sudah amankan pelaku. Kita akan selidiki, apakah pelaku punya jaringan atau melakukan aksinya sendirian," ujar Ade ketika menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (18/6).
Menurut Ade, berdasarkan penyelidikan awal, pelaku pernah terlibat kasus penggelapan di Karanganyar beberapa waktu lalu. Jika terbukti bersalah pelaku akan dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan penumpang Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaBak Don Juan, MM dengan lihai menipu para wanita maalm pekerja seks komersial
Baca SelengkapnyaArif mengaku hasil pencuriannya digunakan membeli narkoba.
Baca SelengkapnyaKapolsek Kota Baru Kompol Pamenan membenarkan kejadian tersebut, namun sampai saat ini korban belum membuat laporan.
Baca SelengkapnyaBiasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca SelengkapnyaTernyata, pelaku pencuri ban mobil di ITC Cempaka Emas dan RSUD Koja adalah sopir taksi online
Baca SelengkapnyaBukannya mengembalikan, sopir taksi tersebut malah membawa tas milik WNA Perancis ke rumah.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jakarta setelah polisi berkoordinasi dengan Grab.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaAksi perampokan terjadi di Bank Pelat Merah Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Simpang tiga Yeh Pulu Banjar Goa, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Senin (2/9) pukul 09.30 WITA kemarin.
Baca Selengkapnya