Butuh Uang untuk Pulang ke Jawa, Pemuda Rampok dan Bunuh Driver Ojol di Kubu Raya
Merdeka.com - Satreskrim Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, menangkap pelaku pembegalan yang menewaskan seorang driver ojek online beberapa waktu lalu. Pelaku mengaku melakukan pembunuhan itu karena butuh uang untuk pulang ke Pulau Jawa.
Pelaku bernama Supriyono (22) ditangkap dalam kapal klotok di Pelabuhan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, saat hendak menuju Kabupaten Ketapang.
Kasatreskirm Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra mengungkapkan, motif pembunuhan pelaku adalah untuk menguasai motor vario merah F 2309 AAB milik korban dan mengambil barang berharga lainnya yang ada pada korban.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? “Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung,“ kata Baaghastian.
-
Siapa pelaku pembunuhan PSK online? Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pelaku berinisial C (30) ditangkap karena terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.'Kami mendapatkan laporan terkait penemuan jasad korban pada pukul 15.30 WIB, Kamis kemarin. Tiga jam berselang pelaku yakni C berhasil kami tangkap,' kata Kapolres di Cirebon, dilansir Antara, Jumat (10/5).
-
Apa yang dilakukan driver ojol? Driver ojol tersebut memberikan helm pribadinya kepada pengendara yang ditegur saat berhenti di lampu lalu lintas. Aksi perhatian driver ojol itupun langsung ramai mendapat beragam komentar dari warganet.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku setelah membunuh driver? “Saya jual perkirakan dengan harga Rp10 sampai Rp20 juta kemudian uagnya untuk kebutuhan hidup,“ jelasnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dia memaparkan, kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu pelaku yang tengah duduk di kafe di daerah Jeruju memesan ojek online (ojol) Maxim menggunakan akun palsu dengan nama Panji. Dia minta dijemput dengan tujuan ke daerah Bujang Taro, Sungai Rengas.
Setelah orderan pelaku diterima driver Maxim berinisial AF (korban), pelaku pun naik ke sepeda motor dan duduk di belakang korban. Saat itu sekitar pukul 22.05 WIB, pelaku dan korban berangkat ke tempat tujuan.
Pukul 22.30 WIB, saat memasuki lokasi Jalan Bujang Taro Sungai Rengas, melewati batas ujung jalan semen dan memasuki jalan tanah kuning serta agak rusak, gelap dan sepi, pelaku menyerang korban dengan pisau yang dibawanya. Korban sempat melawan, namun tak berdaya setelah ditikam dan digorok pelaku.
Setelah itu pelaku mengambil tas selempang milik korban yang masih dikenakannya dan memiringkan tubuh korban ke arah kiri untuk mengambil dompet yang berada di saku celana belakang kanannya. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor Vario Merah korban lalu pergi meninggalkan lokasi.
Pelaku melanjutkan mengendarai sepeda motor Vario merah dan sesaat pelaku berhenti sebentar tak jauh dari TKP untuk membuang pisau ke parit. Kemudian pelaku berjalan kembali di pertigaan membuang handphone korban yang masih menempel di sepeda motornya ke arah parit kurang lebih 150 meter dari TKP. Sebelum pelaku keluar dari Jalan Bujang Taro, pelaku membuang tas selempang milik korban ke parit 250 meter dari TKP.
Setelah itu pelaku melanjutkan mengendarai sepeda motor milik korban yang berhasil pelaku ambil tersebut menuju rumah kerabatnya inisial K untuk meminjam dan mengganti baju yang pelaku kenakan. Agar tidak menimbulkan kecurigaan, pelaku melepas jaket berwarna pink yang pelaku kenakan dan sudah berlumuran darah, kemudian pelaku menyimpan jaket tersebut ke dalam kantong plastik kresek warna merah.
Sekitar pukul 23.30 WIB s.d. 00.00 WIB, pelaku tiba rumah K di Pondok Gula daerah Jeruju Darat. Dia membuang dompet korban ke arah semak-semak, karena dompet itu tidak ada isinya.
Setelah itu pelaku kembali ke arah depan pondok dan memanggil K untuk meminjam baju dan celana. Setelah diberikan baju dan celana, pelaku membersihkan diri dan mencuci muka, tangan dan kaki di sungai yang berada di pinggir pondok gula. Celana dan bajunya kenakan dijadikan satu di dalam kantong plastik kresek warna merah. Setelah selesai pelaku berpamitan kepada K.
"Dalam hal ini saudara K sama sekali tidak mengetahui perbuatan pelaku,” ucap Indrawan, Jumat (3/3).
Pelaku kembali melanjutkan perjalanan mengendarai sepeda motor milik korban ke arah Rasau Jaya. Namun, di tengah perjalanan masih di daerah Jeruju Darat mau ke arah Punggur, pelaku berhenti di tempat yang agak sepi. Pelaku turun dari sepeda motor dan membuang kantong plastik kresek yang berisikan jaket warna pink milik pelaku yang berlumur darah, celana panjang warna biru dan baju kaos warna hitam, serta helm warna merah ke sungai, sementara helm kuning "MAXIM" pelaku buang dekat pohon-pohon pisang dan pelaku tutup dengan daun-daun pisang kering. Setelah itu pelaku melanjutkan kembali perjalanan ke arah Rasau Jaya dengan membuka maps di handphone milik pelaku.
Di Pelabuhan Rasau Jaya, pelaku sempat menjual handphone milik pelaku kepada pemilik toko di dermaga tersebut seharga Rp350.000, karena pelaku tidak ada memegang uang dan untuk membeli tiket kapal klotok. Lalu, sekira pukul 10.00 WIB setelah membeli tiket kapal klotok seharga Rp180.000, pelaku membawa sepeda motor milik korban berangkat menuju daerah Ketapang.
Di tengah perjalanan, kapal bersandar di Pelabuhan Kecamatan Kubu, kemudian pelaku turun membeli nasi bungkus kemudian. Saat makan, pelaku dihampiri dan ditangkap polisi kurang lebih sebanyak 4 personel. Dia langsung dibawa turun dari kapal klotok tersebut menuju kantor Polisi.
"Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara," imbuh Indra.
Berdasarkan keterangan pelaku, motor yang ia curi akan dijual untuk mendapatkan uang agar bisa pulang kampung ke Pulau Jawa.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku sedang pusing mencari uang untuk membiaya kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria meracuni sopir taksi online hingga tewas. Dia melakukan kejahatan itu untuk menguasai mobil korban demi mendapatkan biaya kuliah anaknya.
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaBarang berharga korban berupa ponsel dan uang dirampas pelaku, sementara sepeda motornya berhasil dipertahankan setelah kuncinya dibuang secara diam-diam.
Baca SelengkapnyaPelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Baca SelengkapnyaKorban ternyata bernama I Komang Agus Asmara (25).
Baca SelengkapnyaPenusukkan tersebut diduga dilatarbelakangi upaya pembegalan atau perampasan mobil.
Baca SelengkapnyaDua pengemudi ojek online (Ojol) terlibat duel di rumah kontrakan di Bekasi.
Baca SelengkapnyaSeorang perempuan menjadi korban kekerasan seorang pengemudi ojek online (Ojol) di Bali. Peristiwa itu viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaTanpa rasa bersalah, driver ojol justru meminta konsumennya untuk mengikhlaskan laptopnya itu.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat kabur menggunakan transportasi travel ke rumah pamannya di Pasuruan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSi pengemudi terus meminta penumpangnya itu untuk berhenti dan meminta uangnya dikembalikan.
Baca Selengkapnya