Buya Syafii makin gerah lihat kondisi polisi soal Hakim Sarpin
Merdeka.com - Langkah Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi terus menuai kontroversi.
Sejumlah pihak mensinyalir penetapan tersangka keduanya bentuk balas budi Kepolisian buat Hakim Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dianggap menerima suap ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri.
Putusan Hakim Sarpin yang memenangkan gugatan Komjen Budi Gunawan, dengan menyatakan status tersangka dugaan menerima suap itu tak sah, menuai reaksi sejumlah antikorupsi, termasuk komentar dua pejabat KY yang dimintai pendapat oleh wartawan. Suparman dan Taufiqurrahman mengatakan, sebelum menangani gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi merupakan hakim bermasalah.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang dipanggil Jokowi terkait penguntitan Jampidsus? 'Sudah saya panggil tadi,' kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Hakim Sarpin yang tak terima dengan komentar itu akhirnya melaporkan Suparman dan Taufiqurrahman ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Sarpin mengatakan, pernyataan keduanya ke media massa telah mencemarkan nama baik, serta merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun dalam profesi sebagai hakim. Dalam laporannya, Sarpin membawa pernyataan keduanya yang dimuat di media cetak dan elektronik.
Suparman dan Taufiqurrahman akhirnya ditetapkan tersangka atas laporan Hakim Sarpin pada Jumat (10/7). Menurut Kabareskrim Komjen Budi Waseso penetapan tersangka keduanya setelah penyidik menemukan alat bukti berupa keterangan dari dua orang saksi, yakni ahli pidana umum, dan dua orang saksi alih bahasa.
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif ikut angkat bicara terkait penetapan dua pimpinan KY sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Buya secara terang-terangan mengaku kecewa dengan penetapan tersangka keduanya.
Buya meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi situasi ini. Dia berharap Jokowi dapat mengusut tuntas penetapan tersangka tersebut.
Bahkan, dia meminta Presiden Jokowi mendesak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mengganti oknum polisi yang kerap bertindak semena-mena tersebut. Menurut Buya, tidakan tegas itu dilakukan agar kegaduhan penegakan hukum yang selama ini dilakukan oknum polisi itu tidak berlarut-larut.
Sementara itu, Presiden Jokowi meminta agar persoalan dua komisioner Komisi Yudisial dengan Hakim Sarpin Rizaldi tidak berkepanjangan dan tidak merembet kemana-mana. Presiden minta persoalan ini tak menjadi pemicu ketegangan antara institusi KY dan Polri. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaIlyas mengatakan polisi saat ini lebih memihak bagi pelapor yang punya uang.
Baca SelengkapnyaSahroni juga membandingkan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya yang dinilai berbeda.
Baca SelengkapnyaKapolda Sulsel mengaku sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencopotan
Baca Selengkapnya"Kasus ini sangat memprihatinkan, korban tewas sia-sia karena perilaku oknum yang brutal," kata Habiburokhman.
Baca SelengkapnyaAndi Rian menjelaskan pencopotan AKP EG setelah mendapatkan laporan terkait praktik judi sabung ayam
Baca SelengkapnyaDalam beberapa tahun terakhir, sudah banyak kejadian naas tersebut yang merusak citra Kepolisian Tanah Air.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.
Baca Selengkapnya