BW sebut kasusnya menarik, tiap dipanggil Bareskrim pasalnya berubah
Merdeka.com - Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, siang hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan di Badan Reserse Kriminal Polri. Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi lima tahun silam.
Tetapi, Bambang mempertanyakan soal pengenaan pasal baru disangkakan kepadanya. Bambang enggan berburuk sangka menyatakan pasal itu sengaja diselundupkan oleh polisi. Tetapi, dia hanya meminta haknya sebagai tersangka supaya polisi tidak sewenang-wenang dalam menyidik perkara hukum.
"Ini memang menarik, masa setiap dipanggil pasal berubah. Karena sebagai tersangka mempunyai hak untuk mendapat penjelasan yang utuh untuk kepentingan pembelaan," kata Bambang di depan awak media d Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Sementara itu, kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa, menyatakan hari ini akan menyampaikan tiga permohonan kepada Polri terkait kasus kliennya. Menurut dia, tiga hal itu penting supaya kliennya mendapatkan hak sebagai tersangka sesuai undang-undang.
"Hari ini kita akan ke Mabes (Polri), akan mengirimkan tiga surat. Yang pertama kekeliruan dari surat panggilan, kedua adalah permohonan gelar perkara, yang ketiga adalah permintaan salinan BAP yang menjadi hak klien kami sebagai tersangka," ujar Lelyana.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaKarena adanya informasi perubahan BAP itulah, Hotman menduga ada pengaruh yang menekan kasus ini.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk datang ke Mabes Polri.
Baca Selengkapnya