BW tantang Polri serius ungkap kasus Budi Gunawan, mau libatkan KPK
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa sebaiknya Polri melakukan gelar perkara kasus Budi Gunawan di tempat yang netral. Tidak hanya itu, dia meminta juga sebaiknya KPK dilibatkan saat Polri lakukan gelar perkara atau ekspose.
"Kalau ada gelar perkara sebaiknya KPK dipanggil lah. Tapi kalau di tempat yang lebih fair dan bersifat netral itu lebih bagus lagi lah. Nanti mudah-mudahan pimpinan KPK akan membuka semua. Karena kita kan biasanya begini, kami kan sudah ekspose yah, yang ekspose bukan saya kepada Jaksa Agung," kata Bambang di Semarang, Kamis (16/4) malam.
Bambang menjelaskan, saat KPK gelar perkara sudah ditentukan ada tindak pidana atau tidak terhadap BG. Bambang menantang Polri memenuhi unsur metodologi dalam gelar perkara jika serius mengungkap kasus BG.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan tegakkan komitmen? 'Kami seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan di HUT 46 ini kembali bersama menegakkan komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada institusi, menjaga integritas, dan bersama-sama memastikan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan bebas dari korupsi,' ucap Anggoro.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Dalam ekspose itu sudah ada berita acara ekspose. Kemudian itu sudah disepakati apakah itu ada pidananya atau tidak. Jadi namanya ekspose tetap seperti itu. Jangan ekspose sendiri tetapi ekspose sama orang yang sudah melakukan itu. Akan dijelaskan, baru di chalange. Metodologi ekspose juga harus dipenuhi kalau mau serius yah," pungkasnya.
Seperti diketahui, pasca praperadilan memenangkan Budi Gunawan, kasus gratifikasinya di KPK dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Sementara Kejaksaan Agung, melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Mabes Polri.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memberikan pesan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Setyo Budiyanto.
Baca SelengkapnyaJaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku baru mengetahui terpilihnya Setyo sebagai Ketua KPK baru.
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional
Baca Selengkapnya"Kita hargai, terkait dengan masukan kemudian kritik, bapak Kapolri juga selalu menekankan bahwa Polri tidak anti kritik," kata Trunoyudo
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaListyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca SelengkapnyaSandi mengatakan, kepolisian berkomitmen akan mengusut kasus ini secara profesional dan transparan
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca Selengkapnya