Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabuli 12 Anak, Calon Pendeta di NTT Terancam Hukuman Mati

Cabuli 12 Anak, Calon Pendeta di NTT Terancam Hukuman Mati Ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menangkap SAS (35), seorang vikaris atau calon pendeta di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia diduga mencabuli belasan anak dibawa umur di kompleks gereja GMIT Siloam Nailang yang terletak di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut.

Korban awalnya berjumlah enam orang, kini bertambah menjadi 12 orang anak. "Ada 12 korban yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, Selasa (10/9).

Menurutnya, dari 12 korban yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik, ada delapan korban persetubuhan anak, satu korban cabul anak, dua korban ITE, dan satu korban dewasa kasus persetubuhan.

Pelaku Ancam Korban dengan Foto dan Video

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ada sejumlah remaja perempuan yang direkam dan difoto dalam posisi bugil oleh pelaku. Pelaku juga merekam video saat melakukan persetubuhan terhadap para korban.

"Video itu dipakai pelaku untuk mengancam dan menyebarkan jika permintaannya untuk bersetubuh tidak diindahkan para korban," jelas Yames Jems Mbau.

Awalnya ada sembilan remaja perempuan bersama keluarga melaporkan kasus pencabulan itu ke SPKT Polres Alor. Setelah ditelusuri, terdapat tiga orang korban lainnya, di antaranya MM (19).

Langgar UU Perlindungan Anak

MM merupakan korban persetubuhan namun sudah dewasa, yakni berusia 19 tahun. Korban lain RM (16) dan PM (16), walau pun berusia di bawah umur namun bukan merupakan korban persetubuhan atau pencabulan.

"Keduanya (RM dan PM) tidak masuk (korban) persetubuhan atau pencabulan, serta percobaan karena terlapor hanya memeluk saja dan hanya chat yang disertai dengan kiriman foto telanjang," ungkap Yames James Mbau.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (5) Jo Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Terlapor juga dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang.

"Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Yamen.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren

Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan

Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.

Baca Selengkapnya
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
ASN di NTT Diduga Cabuli Lima Orang Anak
ASN di NTT Diduga Cabuli Lima Orang Anak

Usai dicabuli, para korban kemudian diberi uang Rp5.000 oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid

Pelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.

Baca Selengkapnya
2 Guru Pesantren di Agam Cabuli 40 Santri, Kedua Pelaku Pernah Terlibat Hubungan Sejenis
2 Guru Pesantren di Agam Cabuli 40 Santri, Kedua Pelaku Pernah Terlibat Hubungan Sejenis

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.

Baca Selengkapnya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya

Pelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Modal Rp5.000, Marbot Musala Cabuli 10 Anak di Bawah Umur
Modal Rp5.000, Marbot Musala Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

Pelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musala.

Baca Selengkapnya
Modus Ritual Buang Sial, Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Modus Ritual Buang Sial, Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Rumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.

Baca Selengkapnya
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra

Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.

Baca Selengkapnya
Pemimpin Ponpes di Semarang Diduga Lecehkan Santriwati, Kemenag Temukan Fakta Ini
Pemimpin Ponpes di Semarang Diduga Lecehkan Santriwati, Kemenag Temukan Fakta Ini

Sekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.

Baca Selengkapnya
Pemilik Ponpes di Riau Cabuli 8 Santri Laki-Laki
Pemilik Ponpes di Riau Cabuli 8 Santri Laki-Laki

Satreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.

Baca Selengkapnya