Cabuli 12 Anak, Calon Pendeta di NTT Terancam Hukuman Mati
Merdeka.com - Polisi menangkap SAS (35), seorang vikaris atau calon pendeta di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia diduga mencabuli belasan anak dibawa umur di kompleks gereja GMIT Siloam Nailang yang terletak di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut.
Korban awalnya berjumlah enam orang, kini bertambah menjadi 12 orang anak. "Ada 12 korban yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, Selasa (10/9).
Menurutnya, dari 12 korban yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik, ada delapan korban persetubuhan anak, satu korban cabul anak, dua korban ITE, dan satu korban dewasa kasus persetubuhan.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kapan terakhir kali pengasuh Ponpes mencabuli santriwati? Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
Pelaku Ancam Korban dengan Foto dan Video
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ada sejumlah remaja perempuan yang direkam dan difoto dalam posisi bugil oleh pelaku. Pelaku juga merekam video saat melakukan persetubuhan terhadap para korban.
"Video itu dipakai pelaku untuk mengancam dan menyebarkan jika permintaannya untuk bersetubuh tidak diindahkan para korban," jelas Yames Jems Mbau.
Awalnya ada sembilan remaja perempuan bersama keluarga melaporkan kasus pencabulan itu ke SPKT Polres Alor. Setelah ditelusuri, terdapat tiga orang korban lainnya, di antaranya MM (19).
Langgar UU Perlindungan Anak
MM merupakan korban persetubuhan namun sudah dewasa, yakni berusia 19 tahun. Korban lain RM (16) dan PM (16), walau pun berusia di bawah umur namun bukan merupakan korban persetubuhan atau pencabulan.
"Keduanya (RM dan PM) tidak masuk (korban) persetubuhan atau pencabulan, serta percobaan karena terlapor hanya memeluk saja dan hanya chat yang disertai dengan kiriman foto telanjang," ungkap Yames James Mbau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (5) Jo Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Terlapor juga dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang.
"Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Yamen.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaUsai dicabuli, para korban kemudian diberi uang Rp5.000 oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musala.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaSekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.
Baca Selengkapnya