Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabuli 11 Siswi, Guru Agama di Batang Jateng Dituntut Penjara Seumur Hidup

Cabuli 11 Siswi, Guru Agama di Batang Jateng Dituntut Penjara Seumur Hidup ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang Jawa Tengah menuntut Agus Mulyadi penjara seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa yang telah mencabuli 11 siswinya.

"Sesuai fakta persidangan, terdakwa dituntut seumur hidup. Pertimbangan penuntutan pidana tidak ada yang meringankan, karena yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik. Dan seharusnya melindungi para siswinya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Gaos Natasukmana di Pengadilan Negeri Batang, Senin (27/2).

Terdakwa bersikeras tidak melakukan persetubuhan terhadap korbannya. Namun, hasil visum menunjukkan sebaliknya. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Batang pada hari Senin (27/2) secara tertutup. Terdakwa menjalani sidang secara virtual dari Lapas Batang.

Orang lain juga bertanya?

"Kami menilai bahwa terdakwa cenderung berbelit-belit. Karena itu kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," ungkapnya.

Dia menganggap oknum guru agama SMPN Gringsing itu terbukti mencabuli 11 siswinya. Bahkan, empat siswi di antaranya disetubuhi. Pencabulan dilakukan sejak tahun 2020 hingga 18 Agustus 2022.

Kasus ini terungkap ketika akhir bulan Agustus 2022 polisi berhasil menangkap Agus karena terlibat melakukan pencabulan pada lebih banyak siswi lagi. Namun demikian, yang resmi melapor hanya 11 orang.

Pihaknya menganggap terdakwa melanggar pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) UU No. 17 Th. 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa ini telah merusak masa depan anak-anak didiknya dan menimbulkan trauma dan penderitaan bagi korban dan keluarga mereka," jelasnya.

Kepala Kejari Batang, Mukharom menambahkan bahwa benar tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebab, selain sebagai seorang guru agama, terdakwa juga sebagai pembina Osis.

"Sebagai tenaga pendidik, seharusnya terdakwa melindungi anak didiknya," tutup Mukharom.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Siswi Mesum dengan Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Penjelasan Kepsek
Siswi Mesum dengan Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Penjelasan Kepsek

Siswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Niat ke TPQ Buat Mengaji, Lima Bocah Malah Dicabuli Guru dengan Dalih dapat Pahala
Niat ke TPQ Buat Mengaji, Lima Bocah Malah Dicabuli Guru dengan Dalih dapat Pahala

Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.

Baca Selengkapnya
Klaim Tidak Bersalah Kubu Tokoh Agama di Jember Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan
Klaim Tidak Bersalah Kubu Tokoh Agama di Jember Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan

Kubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Guru Seni Budaya Lecehkan Belasan Siswi di SMKN 56 Jakarta
Fakta-Fakta Guru Seni Budaya Lecehkan Belasan Siswi di SMKN 56 Jakarta

Dugaan pelecehan itu terjadi di ruang kelas saat jam pelajaran.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra

Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Modus Guru Ngaji Cabuli 8 Murid di Masjid hingga Lapangan Sepak Bola
Terungkap, Ini Modus Guru Ngaji Cabuli 8 Murid di Masjid hingga Lapangan Sepak Bola

Polisi membongkar modus guru agama Bernama Hendra (39) di Ciputat, Tangerang Selatan yang mencabuli 8 muridnya.

Baca Selengkapnya
Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama

Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama

Baca Selengkapnya