Cabuli 11 Siswi, Guru Agama di Batang Jateng Dituntut Penjara Seumur Hidup
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang Jawa Tengah menuntut Agus Mulyadi penjara seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa yang telah mencabuli 11 siswinya.
"Sesuai fakta persidangan, terdakwa dituntut seumur hidup. Pertimbangan penuntutan pidana tidak ada yang meringankan, karena yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik. Dan seharusnya melindungi para siswinya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Gaos Natasukmana di Pengadilan Negeri Batang, Senin (27/2).
Terdakwa bersikeras tidak melakukan persetubuhan terhadap korbannya. Namun, hasil visum menunjukkan sebaliknya. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Batang pada hari Senin (27/2) secara tertutup. Terdakwa menjalani sidang secara virtual dari Lapas Batang.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
"Kami menilai bahwa terdakwa cenderung berbelit-belit. Karena itu kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," ungkapnya.
Dia menganggap oknum guru agama SMPN Gringsing itu terbukti mencabuli 11 siswinya. Bahkan, empat siswi di antaranya disetubuhi. Pencabulan dilakukan sejak tahun 2020 hingga 18 Agustus 2022.
Kasus ini terungkap ketika akhir bulan Agustus 2022 polisi berhasil menangkap Agus karena terlibat melakukan pencabulan pada lebih banyak siswi lagi. Namun demikian, yang resmi melapor hanya 11 orang.
Pihaknya menganggap terdakwa melanggar pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) UU No. 17 Th. 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa ini telah merusak masa depan anak-anak didiknya dan menimbulkan trauma dan penderitaan bagi korban dan keluarga mereka," jelasnya.
Kepala Kejari Batang, Mukharom menambahkan bahwa benar tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebab, selain sebagai seorang guru agama, terdakwa juga sebagai pembina Osis.
"Sebagai tenaga pendidik, seharusnya terdakwa melindungi anak didiknya," tutup Mukharom.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSiswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaKubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan itu terjadi di ruang kelas saat jam pelajaran.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar modus guru agama Bernama Hendra (39) di Ciputat, Tangerang Selatan yang mencabuli 8 muridnya.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca Selengkapnya