Cabuli 14 anak di Bali, kakek WN Australia dituntut 16 tahun bui
Merdeka.com - Terdakwa kasus paedofilia di Bali, Robert Andrew Fiddes Ellis (70) dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar. Diketahui, Robert mencabuli 14 anak di bawah umur di Bali.
Dalam amar bacaannya yang dibacakan Jaksa Purwanti, selain dituntut 16 tahun Robert juga didenda Rp 2 miliar. Robert hanya terdiam dan sesekali menoleh ke kanan melihat kuasa hukumnya Januar Nahak.
Januar mengaku tuntutan yang diajukan JPU terhadap kakek berkebangsaan Australia itu dinilai sangat berlebihan. Menurutnya, jaksa bisa mempertimbangkan dengan mengungkap siapa di balik kasus perdagangan anak yang mengakibatkan kliennya terjebak dalam kasus ini.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang bisa memiliki tatapan seperti psikopat? Tatapan kadang-kadang bisa dikaitkan dengan kondisi seperti ADHD, autisme, atau OCD. Memberi label kepada seseorang dengan kondisi tersebut sebagai psikopat karena 'mata' mereka bisa berbahaya.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
"Kita masih akan tunggu apa yang jadi keputusan hakim. Tentu tuntutan 16 penjara sangat berat," singkat Nahak, Selasa (13/9).
Di luar sidang, menurut aktivis perlindungan anak Siti Sapurah, hukuman terhadap Robert justru masih ringan. Kata dia, seharusnya diancam hukuman mati dengan memasukkan Pasal 81 jo 82 UU perlindungan Anak yang hukumannya ringan.
"Saya malah berharap Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dimasukkan. Karena ancamannya bisa sampai hukuman mati," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaJulieghtin menjelaskan kronologi berawal saat pelaku menanyakan kepada istrinya siapa laki-laki pertama yang menidurinya.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaLokasi reka ulang adegan dilakukan di dua lokasi terpisah. Yakni di hotel dan di bandara.
Baca Selengkapnya