Cabuli 2 anak SD, anggota polisi di Aceh divonis 8 tahun bui
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis 8 tahun penjara seorang seorang anggota polisi yang terbukti telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Selain itu majelis hakim juga harus menghukum pelaku untuk membayar denda Rp 60 juta atau subsider 3 bulan penjara.
Anggota polisi tersebut dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara.
Sidang putusan ini mulanya berlangsung tertib. Terpidana yang bernama Muhayatsyah (31) yang akrab disapa Dayat tiba dalam ruang persidangan sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah disumpah dengan Alquran di atas kepala bahwa dia mengaku tidak melakukannya, kemudian sidang dilanjutkan terbuka untuk umum.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Bagaimana orangtua itu memberikan hukuman? 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
-
Bagaimana tanggapan ibu Pegi Setiawan setelah mendengar putusan? Mendengar hal tersebut, ibu Pegi Setiawan, Kartini terlihat menangis tersedu-sedu setelah meraih kemenangan permohonan gugatan praperadilan tersebut.
-
Apa yang membuat Ibu dan anak polisi berdebat? 'Dukanya punya anak sama profesinya. Kaos kaki hilang,' tulis unggahan TikTok @hennyspdtwap Iptu Heny menuduh anaknya itu telah menggunakan kaos kaki miliknya karena kaos kakinya banyak yang hilang di lemari.
Selama proses persidangan, Dayat yang duduk di bangku pesakitan beberapa kali menggeleng-geleng kepala saat hakim ketua dan hakim anggota II membaca amar putusan sampai pukul 12.25 WIB. Bahkan Dayat juga beberapa kali menundukkan kepal dan mengusap dahinya.
Dalam amar putusan, Hakim Ketua Samsul Kamar membacakan bahwa Dayat telah dengan sengaja dari fakta-fakta persidangan melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua siswi Sekolah Dasar (SD) yang berinisial AR (9) dan MA (9) di Banda Aceh.
Majelis hakim juga telah memeriksa sebanyak 13 saksi terkait dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian juga keterangan dari saksi ahli membenarkan adanya pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban dan juga 9 saksi yang meringankan, kesimpulannya terbukti.
"Saat diperiksa saksi korban, keduanya mengaku takut dengan pelaku dan bahkan sampai tidak mau sekolah di sekolah yang berjarak hanya 200 meter dari rumah pelaku," baca Hakim Ketua, Samsul Kamar pada sidang putusan, Rabu (12/11) di PN Banda Aceh.
Sedangkan hakim anggota II dalam amar putusan itu menyebutkan, hasil dari keterangan saksi ahli dr Eko Suswanto, M.Kes menyebutkan ada ditemukan memar di selangkangan korban akibat masuknya benda tumpul. Tetapi memang tidak terbukti terjadi kerusakan selaput kemaluan korban.
Saksi ahli lainnya sosiolog dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Aceh, Endang Setianingsih menemukan ada traumatik yang dialami oleh korban. Korban tidak mudah percaya dengan lingkungan dan mudah mengamuk. Ini karena trauma adanya terjadi pelecehan seksual.
Sementara itu usai persidangan, saat terpidana keluar dari ruang sidang dan menuju ruang tahanan sementara. Keluarga korban yang hadir langsung dalam persidangan itu mengamuk. Bahkan adik kandung terpidana sempat mengeluarkan kata-kata kotor kepada wartawan.
Adik terpidana sempat mengejar majelis hakim yang masuk ke kantornya. Namun pihak kepolisian dan petugas keamanan di PN Banda Aceh segera mengamankan keluarga terpidana. Ibu kandung terpidana juga sempat mengamuk dan menyebutkan hakim tidak adil dalam memutuskan perkara ini. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaVonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaAchiruddin juga diwajibkan membayar biaya restitusi senilai Rp52,3 juta kepada korban Ken Admiral yang ditanggung bersama anaknya Aditya Hasibuan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca Selengkapnya