Cabuli 3 Anak Laki-laki, Anggota Ikatan Gay Tulungagung Diringkus Polisi
Merdeka.com - Seorang mantan guru sekolah dasar (SD) diringkus polisi karena mencabuli 3 orang anak laki-laki di Tulungagung, Jawa Timur. Mirisnya, ia ternyata merupakan anggota dari Ikatan Gay Tulungagung (IGATA).
Tersangka diketahui bernama Hendri Mufida. Ia merupakan mantan guru honorer di sebuah SD di Tulungagung. Ia juga diketahui sebagai seorang aktivis dan pemerhati di bidang HIV di Tulungagung.
Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan Ketua IGATA M Hasan alias Mami Hasan.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya (Ketua IGATA M Hasan)," ujarnya, Kamis (20/2).
Ia menambahkan, dalam kasus ini tersangka diketahui telah melakukan pencabulan terhadap 3 anak laki-laki.
Informasi yang dihimpun, pencabulan yang dilakukan Hendri, terjadi sejak tahun 2018 lalu. Modusnya, tersangka merayu para korban anak Iaki-Iaki dengan iming-iming imbalan sejumlah uang sebanyak Rp150 ribu hingga Rp250 ribu sekali main.
"Kami akan tindak tegas pelaku pencabulan anak di bawah umur. Mereka biasanya merekrut korbannya lewat medsos (facebook) maupun melalui bujuk rayu. Untuk itu, imbas dari perbuatan tersebut mengakibatkan berpengaruh di psikologis anak," katanya.
Sebelumnya polisi meringkus M Hasan alias mami Hasan, Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA). Dalam kasus ini, Hasan diketahui telah mencabuli 11 orang anak dengan modus iming-iming uang dan ngopi gratis di warkop yang dikelolanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi membongkar modus guru agama Bernama Hendra (39) di Ciputat, Tangerang Selatan yang mencabuli 8 muridnya.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaKakek Lansia Cabuli Tiga Anak di Cipadu, Modus Beri Jajanan dan Uang
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaGuru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaKejahatan seksual itu sudah dilakukan MHS selama empat tahun terakhir, sejak 2019 hingga 2021.
Baca Selengkapnya