Cabuli 8 Siswi, Guru SD di Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara
Merdeka.com - Guru berinisial SA (55) yang mengajar di salah satu sekolah dasar di Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan pelecehan seksual terhadap delapan siswinya.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU RI nomor 17 tahun 2016 penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Selasa (20/11) seperti dikutip Antara.
Menurutnya, hingga saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota sudah memeriksa 11 saksi dengan delapan di antaranya merupakan korban yang seluruhnya merupakan siswi SD.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Modus yang dilakukan tersangka untuk melakukan aksi bejat kepada anak didiknya sendiri dengan menyuruh korban ke toilet dan sesampainya di dalam toilet pelaku kemudian mencabuli dan melecehkan korban.
Awalnya guru yang sudah berstatus PNS tersebut beralasan melakukan tindakan itu karena merasa sayang, namun setelah diperiksa polisi tersangka kemudian mengaku khilaf. Polisi pun sudah mengamankan barang bukti seperti empat stel seragam olah raga dan satu stel seragam SD warna merah putih.
"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru PNS tersebut. Kami pun mengimbau kepada orang tua pelajar jika ada anaknya yang diduga menjadi korban segera melaporkan," tambahnya.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah ada salah satu korban yang mengaku kepada orang tuanya telah dicium dan mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari gurunya yang kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota. Mendapatkan laporan itu polisi bertindak cepat dengan menangkap dan memeriksa SA.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan itu terjadi di ruang kelas saat jam pelajaran.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban, Elna Febiastuti mengatakan pihaknya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polresta Yogyakarta pada Senin (8/1).
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi bersama orangtuanya pada Kamis (28/11).
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaInstruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
Baca SelengkapnyaKejahatan seksual itu sudah dilakukan MHS selama empat tahun terakhir, sejak 2019 hingga 2021.
Baca SelengkapnyaKorban berusia 5-12 tahun. Pelaku setiap hari menjadi marbot di musala.
Baca Selengkapnya