Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabuli adik sepupu, Faris ditangkap saat kabur ke kampung halaman

Cabuli adik sepupu, Faris ditangkap saat kabur ke kampung halaman Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - La Faris (19), pemuda pengangguran di Samarinda, Kalimantan Timur, tak bisa mengelak dari kejaran polisi. Dia diduga mencabuli adik sepupunya sendiri, He (15), yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Dia sempat melarikan diri. Polisi akhirnya menangkap dia di kampungnya, Baubau, Sulawesi Tenggara.

Peristiwa memilukan bagi He itu terjadi Agustus 2016. Saat itu, keduanya usai menonton acara peringatan Agustusan di sekitar kawasan Sempaja Selatan, Samarinda, Kalimantan Timur.

"Kebetulan pelaku La Faris dan korban ini rumahnya tinggal berdekatan. Setelah nonton acara 17-an, mereka pulang ke rumah pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono saat ditemui merdeka.com di kantornya, Selasa (3/10).

Saat itu rumah pelaku sepi lantaran orangtua dan anggota keluarga lain masih asyik menonton acara Agustusan.

"Korban ini lagi main handphone pelaku, baterai habis. Kemudian dia mau charge handphone ke kamar tidur pelaku. Saat jalan ke dalam kamar, diikuti pelaku. Akhirnya, terjadilah perbuatan pencabulan itu terhadap korban," ujar Sudarsono.

Awalnya kasus itu tidak dilaporkan ke pihak kepolisian. Masih penyelesaian antar keluarga. Karena keduanya masih saudara. Keluarga berunding dan berencana menikahkan korban dan pelaku. Namun, saran dari pihak lain, korban masih di bawah umur. Hingga akhirnya pada Maret 2017 lalu, pelaku diketahui kabur ke Baubau, Sulawesi Tenggara.

"Pernikahan batal, jadi orangtua korban tidak terima, dan melapor ke kita," sebut Sudarsono.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan keberadaan di Baubau, tim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan ke Baubau, bersama aparat kepolisian setempat.

"Pelaku kita tangkap tanggal 28 September. Kita bawa ke sini, dan tiba di Samarinda Senin (2/10) kemarin ya. Kita proses, disidik penyidik," terang Sudarsono.

Pelaku mengakui perbuatannya dan kini meringkuk di sel penjara. Dia dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 dari Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya di atas 5 tahun penjara," ucap Sudarsono. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bejat! Gadis Remaja di Bekasi Dicabuli Kakak Iparnya
Bejat! Gadis Remaja di Bekasi Dicabuli Kakak Iparnya

Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya
Cabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Cabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara

Cabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara

Baca Selengkapnya
Siswi SMP Disekap dan Diperkosa di Lampung, 4 Buronan Dibantu Keluarga Kabur dari Kejaran Polisi
Siswi SMP Disekap dan Diperkosa di Lampung, 4 Buronan Dibantu Keluarga Kabur dari Kejaran Polisi

Polisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.

Baca Selengkapnya
Respons Polisi soal Tudingan Saka Tatal Jadi Korban Salah Tangkap
Respons Polisi soal Tudingan Saka Tatal Jadi Korban Salah Tangkap

Keterangan yang disampaikan para pelaku sudah diuji di pengadilan bahkan sampai tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Satu Keluarga Ditangkap usai Perkosa Bocah SMP di Musi Rawas, Bagaimana Nasib Anak Tersangka yang Hidup Sendiri?
Satu Keluarga Ditangkap usai Perkosa Bocah SMP di Musi Rawas, Bagaimana Nasib Anak Tersangka yang Hidup Sendiri?

Nasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,

Baca Selengkapnya
Istri Diperkosa di Kampung, Perantauan asal Sidrap Langsung Pulang dari Papua dan Membunuh Pelaku
Istri Diperkosa di Kampung, Perantauan asal Sidrap Langsung Pulang dari Papua dan Membunuh Pelaku

Tersangka ditangkap polisi saat akan kembali terbang ke Papua.

Baca Selengkapnya
Bikin Resah Warga, Pembunuh Sadis Anak Kandung Kabur dari Tahanan
Bikin Resah Warga, Pembunuh Sadis Anak Kandung Kabur dari Tahanan

Warga mengaku resah dengan kejadian tersebut, terlebih pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih balita.

Baca Selengkapnya
Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap
Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap

Korban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Kematian Pemuda Sulsel Muh Ali Imran, Satu Pelaku Dibekuk Usai 7 Tahun Kabur ke Malaysia
Babak Baru Kasus Kematian Pemuda Sulsel Muh Ali Imran, Satu Pelaku Dibekuk Usai 7 Tahun Kabur ke Malaysia

Motif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP

Baca Selengkapnya