Cabuli adik sepupu, Faris ditangkap saat kabur ke kampung halaman
Merdeka.com - La Faris (19), pemuda pengangguran di Samarinda, Kalimantan Timur, tak bisa mengelak dari kejaran polisi. Dia diduga mencabuli adik sepupunya sendiri, He (15), yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Dia sempat melarikan diri. Polisi akhirnya menangkap dia di kampungnya, Baubau, Sulawesi Tenggara.
Peristiwa memilukan bagi He itu terjadi Agustus 2016. Saat itu, keduanya usai menonton acara peringatan Agustusan di sekitar kawasan Sempaja Selatan, Samarinda, Kalimantan Timur.
"Kebetulan pelaku La Faris dan korban ini rumahnya tinggal berdekatan. Setelah nonton acara 17-an, mereka pulang ke rumah pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono saat ditemui merdeka.com di kantornya, Selasa (3/10).
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Bagaimana pelaku menutupi kejahatannya? Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan, Senin (26/2), menyebut kebakaran dikondisikan oleh pelaku DZ untuk menutupi kejahatannya. Pelaku diduga sakit hati karena orang tua korban menagih utang kepadanya.
-
Bagaimana cara keluarga APD dan pelaku mencapai kesepakatan? 'Orangtua pelaku juga sudah membuat kesepakatan dengan kami ada poin yaitu membantu biayanya pengobatan anak sampai dirinya sembuh dan ada nominal yang sudah disepakati hanya saja tidak pantas saya sebutkan,' imbuhnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kapan pembunuhan keluarga itu terjadi? Kejadian mengerikan ini berlangsung pada Zaman Batu sekitar 5.000 tahun lalu.
-
Kenapa keluarga gadis itu tidak mendukung dia untuk lapor ke polisi? Meskipun ia mengalami pelecehan seksual, disalahkan, distigmatisasi, dan diasingkan oleh keluarganya sendiri, ia menghadapi pertanyaan-pertanyaan di pengadilan dengan penuh keberanian.
Saat itu rumah pelaku sepi lantaran orangtua dan anggota keluarga lain masih asyik menonton acara Agustusan.
"Korban ini lagi main handphone pelaku, baterai habis. Kemudian dia mau charge handphone ke kamar tidur pelaku. Saat jalan ke dalam kamar, diikuti pelaku. Akhirnya, terjadilah perbuatan pencabulan itu terhadap korban," ujar Sudarsono.
Awalnya kasus itu tidak dilaporkan ke pihak kepolisian. Masih penyelesaian antar keluarga. Karena keduanya masih saudara. Keluarga berunding dan berencana menikahkan korban dan pelaku. Namun, saran dari pihak lain, korban masih di bawah umur. Hingga akhirnya pada Maret 2017 lalu, pelaku diketahui kabur ke Baubau, Sulawesi Tenggara.
"Pernikahan batal, jadi orangtua korban tidak terima, dan melapor ke kita," sebut Sudarsono.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan keberadaan di Baubau, tim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan ke Baubau, bersama aparat kepolisian setempat.
"Pelaku kita tangkap tanggal 28 September. Kita bawa ke sini, dan tiba di Samarinda Senin (2/10) kemarin ya. Kita proses, disidik penyidik," terang Sudarsono.
Pelaku mengakui perbuatannya dan kini meringkuk di sel penjara. Dia dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 dari Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya di atas 5 tahun penjara," ucap Sudarsono. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaCabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.
Baca SelengkapnyaKeterangan yang disampaikan para pelaku sudah diuji di pengadilan bahkan sampai tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaTersangka ditangkap polisi saat akan kembali terbang ke Papua.
Baca SelengkapnyaWarga mengaku resah dengan kejadian tersebut, terlebih pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP
Baca Selengkapnya