Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pria Mukomuko Diringkus Polisi
Merdeka.com - Personel Polres Mukomuko Polda Bengkulu mengungkap dua kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur. Dua pelaku dalam kedua kasus itu ditangkap.
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial SN (40), warga Kecamatan Air Dikit, dan BK (35), warga Kecamatan Manjuto. Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda di Kabupaten Mukomuko.
"Untuk TKP kasus pertama dengan tersangka SN berlokasi di Desa Tirta Mulya Kecamatan Air Manjuto Kabupaten Mukomuko sedangkan untuk TKP kasus kedua berlokasi di Kabupaten Mukomuko," kata Witdiardi dalam keterangannya, Sabtu (30/10).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Ia menjelaskan, kedua tersangka diamankan saat anggota kepolisian yang mendapat laporan oleh ibu kandung masing-masing korban. "Setelah menerima informasi, tim Sat Reskrim Polres Mukomuko segera pergi ke TKP untuk melakukan pemeriksaan serta melakukan visum kepada korban," jelasnya.
"Dari hasil visum yang meyakinkan bahwa memang telah terjadi tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka tersebut," sambungnya.
Tak butuh waktu lama, petugas pun langsung mengamankan terduga pelaku tersebut untuk dibawa ke Mapolres Mukomuko guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pada kasus pertama, SN merupakan guru mengaji korban. Dia diketahui telah menyetubuhi muridnya sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus 2021.
"Sebanyak kurang lebih 15 kali dengan modus membujuk rayu korban dan berjanji akan menikahi korban," sebutnya.
Sementara itu, pada kasus kedua, BK sendiri merupakan kakak ipar korban. Dia sudah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur itu sejak April 2020 sampai Agustus 2021. Selama itu, ia kurang lebih telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali.
"Dengan modus pelaku mengancam korban apabila tidak mau melakukan persetubuhan layaknya suami istri, pelaku akan memberi tahu orang tua korban tentang foto foto yang ada di handphone korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaRonny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca Selengkapnya