Cabuli anak di bawah umur, Felix dibekuk polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan Felix alias Ali (20) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial Kin (16). Felix merupakan warga Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru.
"Kami berhasil mengamankan Felix alias Ali (20) warga Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru di Pantai Batu Bedaun Sungailiat yang diduga sebagai pelaku tindak kriminal pencabulan kepada anak di bawah umur," kata Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana melalaui Kabag Ops Kompol Ridwan Raja Dewa, seperti dikutip dari Antara, Senin (23/5).
Menurutnya, pelaku sekarang diamankan di tahanan Mapolres Bangka setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai terduga tindak pencabulan anak di bawah umur namun diketaui bahwa pelaku adalah residivis Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut," katanya.
Pelaku melakukan tindak kejahatannya dengan cara memberikan janji pekerjaan sebagai sekretaris kepada korban.
"Pelaku saat itu mengajak korban dengan alasan untuk melihat tempat kerja korban, namun dengan mengendarai mobil jenis Avanza pelaku membawa korban di pantai Bedaun dan melakukan pencabulan," jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saya imbau kepada generasi muda terutama perempuan yang mencari pekerjaan hendaknya jangan mudah terbujuk oleh berbagai janji sesorang yang tidak dikenalnya," katanya.
Kepada orang tua, kata dia, hendaknya juga lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar terhidar dari segala macam ancaman tindakan pelanggaran hukum. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaCabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaAksi pencabulan itu dilakukan di dalam toilet di dekat lapangan wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaPelatih futsal berinisial JB (30) yang diduga telah mencabuli beberapa bocah perempuan di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca Selengkapnya