Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabuli anak di bawah umur, mahasiswa Aceh terancam cambuk 90 kali

Cabuli anak di bawah umur, mahasiswa Aceh terancam cambuk 90 kali Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pihak kepolisian Aceh Barat Daya menjerat seorang mahasiswa berinisial MJ dengan Qanun Jinayat, ancaman hukuman cambuk 90 kali. MJ diduga telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Misyanto mengatakan, tersangka yang merupakan warga Desa Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot itu melakukan pelecehan terhadap korban, warga Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee sebanyak empat kali sejak 2015 hingga terakhir kali pada Juli 2016.

Menurut Misyanto, kasus pelecehan seksual terhadap anak bawah umur tersebut terbongkar setelah pihak keluarga korban merasa curiga dengan gelagat anaknya yang tidak menentu dan akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian.

Setelah mendapatkan pengaduan, pihak kepolisian langsung membawa korban ke rumah sakit umum daerah untuk menjalani visum dokter dan hasilnya positif bahwa korban telah dicabuli.

Menurut pengakuan korban, kata dia, awalnya mereka berdua menjalin hubungan pacaran kemudian terjadilah perbuatan pelecehan seksual sebanyak empat kali sejak 2015 hingga yang terakhir pada Juli 2016.

"Menurut pengakuan korban, kasus pencabulan tersebut ada yang berlangsung di rumah tersangka di Desa Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot dan ada juga di rumah korban sendiri di Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee," katanya seperti dilansir Antara, Jumat (7/10).

Sejak itu pula, aparat kepolisian langsung menangkap pelaku untuk menjalani proses hukuman sebagaimana yang tercantum dalam Qanun Jinayat atau peraturan daerah tentang pidana pencabulan anak di bawah umur di Provinsi Aceh.

Terhadap perkara ini pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun nomor 6 tahun 2014 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan anak diancam dengan 'uqubat tazir' cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tragis, Anak di Bawah Umur di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung hingga Alami Penyakit Kelamin
Tragis, Anak di Bawah Umur di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung hingga Alami Penyakit Kelamin

Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.

Baca Selengkapnya
Ayah Meninggal dan Ibu Jadi TKW, Anak Berusia 11 Tahun Dicabuli Dua Kakek yang Masih Keluarga
Ayah Meninggal dan Ibu Jadi TKW, Anak Berusia 11 Tahun Dicabuli Dua Kakek yang Masih Keluarga

Kedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.

Baca Selengkapnya
Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Cerita Lengkap Anak Panti Asuhan Dilecehkan Polisi di Kantor Polsek Saat Lapor Kasus Pencabulan
Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Cerita Lengkap Anak Panti Asuhan Dilecehkan Polisi di Kantor Polsek Saat Lapor Kasus Pencabulan

Tak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Selengkapnya
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui

Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.

Baca Selengkapnya
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun

Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.

Baca Selengkapnya
Tragis, Remaja Putri di Aceh Diperkosa Pacar dan 15 Temannya
Tragis, Remaja Putri di Aceh Diperkosa Pacar dan 15 Temannya

Remaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren

Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Selengkapnya
Keluarga Ungkap Kronologi Pencabulan Siswi SMP oleh Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi di Surabaya
Keluarga Ungkap Kronologi Pencabulan Siswi SMP oleh Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi di Surabaya

Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.

Baca Selengkapnya
Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap
Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap

Korban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Pelajar SMP Ini Bikin Geleng-Geleng, Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Kelakuan Pelajar SMP Ini Bikin Geleng-Geleng, Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

MA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.

Baca Selengkapnya
Modus Ritual Buang Sial, Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Modus Ritual Buang Sial, Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Rumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.

Baca Selengkapnya
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra

Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.

Baca Selengkapnya