Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Garut Ditangkap Warga
Merdeka.com - LRF (24) seorang pemuda asal Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, diamankan warga di salah satu Posyandu di Kecamatan Tarogong Kidul. Aksi pengamanan dilakukan warga karena LRF diduga mencabuli seorang anak di bawah umur.
Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Resor Garut, Ipda Wahyono Aji mengatakan, LRF diamankan setelah anak salah seorang warga mengaku kepada orang tuanya telah dicabuli oleh terduga pelaku beberapa hari sebelumnya. Saksi yang kesal dengan aksi tersebut langsung berupaya mencarinya.
"Minggu (24/1) malam kemarin, anak yang dicabuli terduga pelaku melihat LRF sedang nongkrong di salah satu Posyandu dan langsung melaporkan hal itu kepada ayahnya. Ayah korban pun kemudian mengajak warga lainnya untuk menangkap LRF," katanya, Senin (25/1).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
LRF saat itu berhasil diamankan oleh ayah korban dibantu sejumlah warga lainnya di Posyandu. Beruntung, aksi penangkapan LRF tidak diwarnai aksi penganiayaan oleh orang tua korban dan warga yang ikut menangkap walau kesal atas perilakunya.
"Warga langsung melaporkan ke kita atas kegiatan penangkapan terduga pelaku. Kita jemput langsung dari lokasi, kita bawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Di Polsek, ungkap Aji, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur di desanya. Berdasarkan pengakuan awal, diduga jumlah anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan lebih dari 5 orang.
Walau begitu, kata Aji, korban belum ada yang melakukan pelaporan resmi kepada pihak kepolisian.
"Untuk proses lebih lanjut, kasus ini kita limpahkan ke UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Garut," tutup Aji.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi bersama instansi terkait akan melakukan trauma healing kepada semua korban.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaMH melakukan pencabulan saat mengajak korban ke rumahnya.
Baca Selengkapnya