Cabuli anak didiknya di tempat les, Yongki ditangkap polisi
Merdeka.com - Seorang guru bimbingan belajar di kawasan Matraman, Jakarta Timur bernama Eddy Sudrajat alias Yongki (54) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebab, dia diduga telah mencabuli anak didiknya berinisial MS yang masih berusia 7 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, pencabulan itu terjadi pada 15 September 2017 lalu. Namun, perbuatan bejat Yongki baru terkuak sekitar pertengahan Oktober, usai seorang saksi memberanikan diri untuk mengadukan hal tersebut ke ibu korban.
"Perbuatan pelaku tersebut telah di video oleh salah seorang guru di tempat les untuk bukti melapor. Melihat video tersebut, kemudian orang tua korban melapor ke polisi," katanya usai dikonfirmasi, Selasa (24/10).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Usai membuat laporan pada 16 Oktober 2017, pelaku pun diciduk semiggu kemudian. Pelaporan dilakukan setelah hasil visum MS keluar sebagai bukti kuat untuk meringkus Yongki.
"Jadi ada visum juga ditambah lagi dengan bukti video dari guru yang melihat kejadian itu secara tak sengaja. Sehingga yang bersangkutan tak bisa lagi mengelak ketika diciduk, maka pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017, sekira jam 14.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
Lanjut Andry, korban dicabuli di tempat les nya yang berada di Jalan Kayu Manis V Baru, Nomor 23, Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur. Namun, berapa kali perbuatan tak senonoh itu polisi masih mengetahuinya.
"Tempat les, masih dalami ya sudah berapa lama," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, Yongki harus mendekam dibalik jeruji besi. Dirinya terancam dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaWarga bernama Yudi Setiasno ini melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap istrinya yang diduga dilakukan anak penghuni indekos miliknya.
Baca SelengkapnyaPolisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap guru les yang diduga mencabuli anak didiknya di Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerkait hal ini, pihak kepolisian langsung turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaPelaku membantah telah melakukan dugaan pencabulan kepada muridnya sendiri.
Baca SelengkapnyaAntara korban MA dan terduga pelaku H, telah saling mengenal
Baca Selengkapnya