Cabuli anak kandung dan aniaya istri, Bripka ZB bakal dipecat
Merdeka.com - Mestinya polisi melayani dan melindungi masyarakat sesuai tugas mereka. Tetapi terkadang mereka melakukan tindakan tidak terpuji.
Seperti dilakukan seorang anggota Turjawali Sat Sabhara Polres Kupang Kota, Bripka ZB (46 tahun). Dia terlibat kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.
Alhasil, menurut Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Brigadir Jenderal Pol Endang Sunjaya, Bripka ZB bakal dipecat dari kesatuan lantaran mencoreng korps Bhayangkara akibat perbuatannya.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan polisi melakukan pencabulan? Peristiwa ini bermula ketika korban yang ingin mencari perlindungan setelah menjadi korban persetubuhan di salah satu panti asuhan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
"Saya pastikan akan langsung dipecat. Tidak ada kata lain, selain dipecat," kata Endang kepada wartawan di Kupang, seperti dilansir dari Antara, Jumat (26/6).
Endang mengaku sudah menerima laporan kasus itu dari Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan. Oleh karena itu, dia langsung memerintahkan tindakan tegas kepada Bripka ZB. Yakni langsung dikeluarkan baik dari pihak Polda serta Polres Kupang Kota.
Menurut Endang, tindakan tidak terpuji ini sudah sangat membuat malu institusi kepolisian, melanggar etika sosial kemanusiaan serta melanggar hukum, khususnya di lingkungan Polda NTT.
"Tindakan ini memang tidak bisa dimaafkan. Sudah sangat memalukan," tambah Endang.
AKBP Budi Hermawan saat dikonfirmasi terpisah mengakui salah satu anggotanya memang melakukan pencabulan.
"Saya sudah menandatangani surat perintah penahanan dan siap memproses ZB, dan pelaku sendiri telah ditangkap dan ditahan sejak Selasa (23/6) dua hari yang lalu," kata Budi.
Budi menambahkan, selain melakukan tindakan pencabulan, Bripka ZB juga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
"Laporannya sudah diproses. KDRT untuk ibunya dan pencabulan untuk korban," ujar Budi.
Terkait proses disiplin akan ditindaklanjuti setelah vonis hakim buat tindak pidana umum dilakukan.
"Kita tunggu hasilnya, kalau benar dinyatakan bersalah maka yang bersangkutan akan dipecat," ucap Budi.
Aksi pencabulan ini dilakukan Bripka ZB sejak anaknya masih berusia 12 tahun pada 2013 lalu. Alhasil, korban sempat trauma dan tertekan. Korban saat itu duduk di bangku SMP sempat kabur dari rumah selama beberapa hari.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu muda berinisial AK (26) mencabuli anak kandungnya berusia 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaAde Ary mengatakan, AK mengadu ke suaminya setelah mengirimkan video vulgar bersama anaknya ke pemilik akun media sosial Facebook Icha Shakila.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaPolisi akan memeriksakan kejiwaan ibu muda berinisial AK (26) yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 10 tahun di Bekasi
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaAwalnya dia disuruh oleh seorang pemilik akun Facebook 'Icha Shakila' untuk untuk berhubungan badan dengan suaminya.
Baca Selengkapnya