Cabuli Anak Tim Sukses, Kades di Garut Dihukum 10 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut menyatakan Pipit Mulyadi (41), terbukti bersalah melakukan tipu daya dan persetubuhan dengan anak-anak. Kepala desa di Kecamatan Cikelet, Garut, ini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Hukuman dijatuhkan majelis hakim PN Garut pada Mei lalu," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto, Rabu (2/6).
Majelis menyatakan Pipit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
-
Siapa yang dihukum karena melakukan pemerkosaan terhadap putrinya di Hyderabad? Pada Jumat (21/6), pengadilan kota dengan hakim khusus untuk kasus-kasus yang terdaftar di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO) memvonis ayahnya dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
"Putusan majelis hakim sesuai tuntutan kita terhadap terdakwa, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," jelas Ariyanto.
Putusan itu majelis hakim didasarkan pada fakta persidangan, keterangan saksi dan ahli. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban trauma.
Majelis menyatakan hal memberatkan Pipit yakni dia berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, selaku kepala desa dia seharusnya menjadi pelindung warganya.
Menyikapi putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. "Kita juga dari Jaksa Penuntut Umum akan melakukan banding tentunya," tutup Ariyanto.
Sebelumnya, Pipit dilaporkan warganya ke Polres Garut. Dia diduga melakukan persetubuhan dengan anak perempuan berusia 13 tahun sampai hamil. Korban adalah anak dari tim suksesnya saat dia mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Pipit diduga telah melakukan tipu muslihat untuk membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Aksinya dilakukan berulang kali saat orang tua korban sedang tidak ada di rumah.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaPelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musala.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca Selengkapnya