Cabuli anak tiri 5 kali, ZU ditangkap warga
Merdeka.com - ZU (38) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku di rumah mereka, sebuah desa di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Warga yang tahu akhirnya menangkap pelaku.
"Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat mengamankan Zu, pelaku kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur," ujar Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto kepada merdeka.com, Selasa (20/3).
Dijelaskan Deni, ZU ditangkap atas laporan Piah (58) yang merupakan nenek korban, karena mengetahui bahwa cucunya telah dicabuli ayah tirinya. Kisah pilu yang selama ini dipendam korban baru terbongkar pada Senin (19/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Saat itu, Piah diberitahu kerabatnya Yus, bahwa cucunya telah dicabuli ayah tirinya. Informasi yang didapat Piah itu langsung membuatnya emosi bercampur sedih. Sebab, piah tak menyangka pelaku yang seharusnya melindungi malah berbuat bejat terhadap cucunya.
"Lalu Piah menanyakan langsung pada cucunya itu tentang kebenaran peristiwa itu. Korban akhirnya mengaku selama ini tak berani menceritakan bahwa dia dicabuli ayah tirinya karena diancam," terang Deni.
Pelaku mencabuli korban dengan cara memegang payudara dan menciumi bibirnya. Setelah mendapat pengakuan dari cucunya, nenek Piah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bangkinang Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut pada Senin malam sekitar pukul 18.30 WIB, Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono langsung memerintahkan Ka SPK dan Piket Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tak butuh waktu lama, polisi menemukan pelaku di rumahnya, yang juga tempat tinggal korban. Ketika petugas mendatangi rumah pelaku, ternyata sejumlah warga telah mengamankan pelaku. Kemudian Personel Polsek langsung membawa tersangka ke Polsek Bangkinang Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya itu sebanyak 5 kali yang dilakukan di rumahnya sendiri," kata Deni.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Pelaku akhirnya ditahan di Mapolsek Bangkinang Barat selama proses hukum berjalan.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaKorban dari kebejatan para pelaku itu ada 4 orang anak.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca Selengkapnya